Trend dan Viral

Dijebak Anaknya Terima Paket Berisi Ganja 17 Kg, Nenek Asfiyatun Divonis 5 Tahun Kasus Narkoba

Penulis: Irmarahmasari
Editor: Irmarahmasari
Asfiyatun (60) menangis saat divonis 5 tahun penjara saat sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (26/7/2023).

TRIBUNHEALTH.COM - Seorang nenek asal Surabaya, Jawa Timur, Asfiyatun (60), divonis 5 tahun penjara karena kasus narkoba.

Melansir Serambinews, vonis tersebut dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Surabaya pada sidang pembacaan vonis, Rabu (26/7/2023).

Dalam sidang itu, Ketua Majelis Hakim, Parta Bagawa, menyatakan Nenek Asfiyatun melanggar Pasal 111 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Nartkotika.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Asfiyatun alias ​​Bu As Binti Abdul Latif terbukti bersalah secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana dalam dakwaan Alternatif Kedua Penuntut Umum melanggar Pasal 111 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009. Menjatuhkan pidana selama 5 tahun dan denda Rp 2 miliar subsider 4 bulan penjara," tutur Parta, Rabu, dikutip dari Surya.co.id.

Baca juga: Abdul Azis, Seorang Pengusaha Lamar Penyanyi Muda, Putri Isnari dengan Panai Sebesar Rp 2 Miliar

Kasus narkoba yang menjerat Asfiyatun ini bermula saat ia menerima paket atas nama anaknya, Santoso, pada awal Januari 2023.

Paket itu dipesan Santoso dari Lapas Semarang, Jawa Tengah.

Sebagai informasi, Santoso saat ini tengah menjalani hukuman penjara di Lapas Semarang karena terjerat kasus narkoba, dikutip dari TribunJatim.com.

Ternyata paket yang berasal dari Lampung itu berisi 17 kg ganja.

Hal itu baru diketahui Asfiyatun usai mendapat telepon dari Santoso.

Dua hari setelah menerima paket, Asfiyatun didatangi polisi.

Baca juga: Sederet Tips Memilih Sunscreen yang Tepat Menurut Dokter Kulit, Salah Satunya Hindari Paraben

Ia kemudian diamankan karena dianggap menjadi perantara dalam perdagangan narkotika golongan satu.

Singkat cerita, Asfiyatun menjalani sidang agenda pembacaan dakwaan pada 10 Mei 2023.

Saat menjalani sidang, Asfiyatun yang tangannya diborgol terlihat menangis.

Di hadapan Majelis Hakim PN Surabaya, Asfiyatun mengaku dijebak oleh Santoso.

Saudara Asfiyatun, Syafi'i, merasa yakin ibu Santoso itu tak mungkin mencari uang dengan menjadi kurir narkoba.

Selama ini, kata Syafi'i, Asfiyatun hanya bekerja sebagai pedagang gorengan keliling untuk menyambung hidup.

"Santoso memang tega. Di dalam penjara masih buat susah ibunya," kata Syafi'i usai sidang dakwaan, Rabu (10/5/2023).

Baca juga: Baso A Fung Hancurkan Alat Makan Usai Jovi Bawa Kerupuk Babi, DPD Bali Sebut Ada yang Tersinggung

Kuasa Hukum akan Ajukan Banding

Kuasa hukum Asfiyatun, Abdul Geffar, akan mengajukan banding atas vonis yang dijatuhkan pada kliennya.

Alasannya, lantaran Abdul merasa Majelis Hakim tak mempertimbangkan beberapa fakta selama persidangan berlangsung.

Halaman
123