TRIBUNHEALTH.COM - Nasi sudah jadi bubur, mungkin ini peribahasa yang tepat untuk menggambarkan kasus dokter yang pukul balita 3 tahun.
Akibatnya, sang balita mengalami luka di bagian bibirnya karena terbentur kursi setelah mendapatkan pukulan.
Meski garang ketika memukul bocah tersebut, kini sang dokter tidak bisa berbuat banyak.
Terbaru, dia telah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak berwajib.
Selain itu, dirinya juga kehilangan pekerjaan karena dipecat.
Dilansir TribunHealth.com dari TribunTrends.com, berikut ini fakta-fakta terbarunya.
Baca juga: MERINDING Gemuruh Konser The Eras Tour Taylor Swift Setara Gempa Bumi 2,3 SR, Ini Kata Seismolog
Kronologi
Kajadian terjadi saat balita berusia tiga tahun itu menghampiri seorang dokter bernama Makmur yang tengah bermain catur di warkop Nonna.
Bocah itu mendekati dokter Makmur lalu mengambil salah satu bidak catur.
Bocah tersebut adalah anak dari pemilik warkop Nonna yang ada di Panakkukang, Makassar, Sulawesi Selatan.
Makmur kemudian marah dan memukul kepala balita tersebut hingga korban terjatuh ke lantai.
Baca juga: Viral Bakal Ada Bencana Buntut Munculnya Ikan Oarfish ke Permukaan, Ini Penjelasan BMKG dan BRIN
Ayah laporkan ke polisi, kini dokter jadi tersangka
Ayah korban, Agung kemudian melaporkan kejadian ini ke Mapolrestabes Makassar, dengan bukti surat registrasi STBL/1560/VII/2023/POLDA SULSEL/ RESTABES MKSR, Jumat, (28/7/2023).
Makmur, pelaku penganiayaan terhadap balita berusia tiga tahun itu kini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Makassar.
"Yang bersangkutan sudah kita tetapkan sebagai tersangka, setelah pemeriksaan dilakukan subuh tadi," kata Kanit PPA Polrestabes Makassar, Iptu Alim Barhi.
Mengutip Tribun Makassar.com, penetapan tersangka ini dilakukan setelah pihak kepolisian menerima hasil visum dari korban, MAV.
"Alat bukti, surat visum et repertum terhadap korban," ucapnya.
Makmur pun dijerat Pasal 80 ayat (1) Jo Pasal 76C UU RI, No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman hukumannya itu, tiga tahun delapan bulan penjara," ujar Iptu Alim Barhi.
Baca juga: Efek Masturbasi saat Remaja Baru Terlihat saat Berumah Tangga, dr. Binsar Sebut Rawan Ejakulasi Dini
Ada dugaan depresi