"Jadi mari kita bersama-sama bersinergi untuk pemberantasan korupsi. Dan TNI sangat mendukung pemberantasan korupsi. Jadi jangan beranggapan kalau diserahkan TNI akan diamankan. Tidak. Silakan, kita akan melaksanakan penyidikan secara terbuka. Rekan-rekan media bisa memonitor," kata dia.
"Akan aneh kalau yang pihak sipil diproses hukum (dalam) kejadian yang sama, yang pihak militer dituntaskan. Silakan nanti dipantau. Jadi nanti kita akan menegakkan aturan hukum sebagaimana mestinya," sambung dia.
Sebelumnya, ia mengatakan penetapan Henri dan Afri sebagai tersangka kasus dugaan dugaan suap dalam sejumlah proyek di Basarnas oleh KPK menyalahi ketentuan.
Ketentuan yang dimaksud adalah Undang-Undang (UU) nomor 31 tahun 1997 tentang Peradilan Militer.
"Jadi menurut kami apa yang dilakukan KPK menetapkan personel militer sebagai tersangka menyalahi ketentuan," kata dia.
Kepala Babinkum TNI Laksda Kresno Buntoro juga menjelaskan setiap tindak pidana yang dilakukan oleh prajurit aktif tunduk pada ketentuan UU tersebut dan UU nomor 8 tahun 1981 tentang Kitab Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Dalam UU peradilan militer, kata dia, telah diatur mengenai penyelidikan, penyidikan, penuntutan, proses persidangan, hingga pelaksanakan eksekusi.
Selain itu, diatur juga dengan tegas terkait penyelidikan, penangkapan, dan penahanan.
Baca juga: Resmi Disalurkan! Berikut Syarat Beasiswa Ilimac 2023, Siswa SMA-SMK Bisa Sekolah Gratis
Khusus untuk penahanan prajurit aktif, lanjutnya, ada tiga institusi militer yang punya kewenangan.
Tiga institusi tersebut, kata dia, adalah atasan yang berhak menghukum (Ankum), Polisi Militer, dan Oditur Militer.
"Jadi selain tiga ini, itu tidak punya kewenangan melakukan penangkapan dan penahanan," kata dia.
"Selanjutnya akan diproses oleh Puspom dalam hal ini sebagai penyidik dan kemudian dilimpahkan ke Jaksa Militer yang dikenal dengan Oditur Militer, selanjutnya melalui persidangan dan anda tahu semua, di peradilan militer itu, itu sudah langsung di bawah teknis yudisialnya Mahkamah Agung. Jadi tidak ada yang bisa lepas dari itu," sambung Kresno.
Kepala Pusat Penerangan TNI Laksamana Muda Julius Widjojono mengatakan pada Jumat (28/7/2023) Panglima TNI Laksamana Yudo Margono telah menggelar rapat terbatas bersama jajarannya khusus untuk membahas perkara tersebut.
Julius mengatakan Yudo konsisten menerapkan reward and punishment.
"Kemudian yang kedua adalah berkaitan dengan pelanggaran hukum, penegakkan hukum harus ditegakkan, namun jangan sampai melanggar hukum. Apalagi pelanggaran hukum ini dilakukan oleh penegak hukum," kata Julius.
Baca juga: Berdebar Setelah Minum Kopi? Berikut 5 Tips untuk Mengatasi Jantung Berdebar Setelah Minum Kopi
KPK Minta Maaf
KPK melayangkan permintan maaf atas tindakan telah menangkap tangan dan menetapkan tersangka pejabat Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas).
Pernyataan tersebut disampaikan Wakil Ketua KPK Johanis Tanak usai menggelar audiensi dengan sejumlah petinggi militer termasuk Komandan Pusom (Danpuspom) TNI, Marsekal Muda R Agung Handoko.
"Kami dalam rapat tadi sudah menyampaikan kepada teman-teman TNI kiranya dapat disampaikan kepada panglima TNI dan jajaran TNI atas kekhilafan ini kami mohon dapat dimaafkan," kata Tanak dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (28/7/2023).
Menurutnya pihaknya memahami semestinya penanganan dugaan korupsi Henri dan Afri ditangani oleh Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI.