TRIBUNHEALTH.COM - Kecerobohan Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) menangkap tangan serta menetapkan Kepala Basarnas Marsekal Madya TNI Henri Alfiandi dan perwira TNI AU yang juga Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas Letkol Adm Afri Budi Cahyanto, yang diduga terlibat korupsi suap proyek Basarnas berbuntut panjang.
Melansir Bangkapos.com, akibat kecerobohan tersebut, Ketua KPK, Firli Bahuri dan anak buahnya terancam akan dilaporkan ke Dewan Pengawas KPK dan Komisi III DPR RI.
Ancaman pelaporan tersebut datang dari Pengurus Besar Serikat Mahasiswa Muslim Indonesia (PB SEMMI).
Kecerobohan Ketua KPK dan anak buahnya tersebut dinilai telah menjatuhkan martabat lembaga antirasuah.
Baca juga: Momen Langka! Guru Tak Bisa Masuk karena Terlambat Saat Apel Upacara, Gerbang Digembok oleh Siswa
" Firli Bahuri sangat ceroboh, bagaimana mungkin pimpinan KPK tidak tahu bahwa ada prosedur dan mekanisme tersendiri jika anggota TNI Aktif bermasalah dengan hukum. Menetapkan Tersangka kepada anggota TNI Aktif bukan wewenang KPK. Firli sangat tidak layak memimpin KPK," kata Ketua Umum PB.Semmi Bintang Wahyu Saputra, dalam keterangannya, Sabtu (29/7/2023).
Bintang melanjutkan, bukannya bertanggungjawab atas kesalahannya, pemimpin KPK terkesan cuci tangan dengan menyalahkan tim penyidik.
Padahal penetapan tersangka sepenuhnya menjadi kewenangan pimpinan KPK, bukan tim penyidik.
"PB Semmi selalu mendukung operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK selama sesuai dengan mekanisme dan tidak menabrak aturan hukum," katanya.
Atas ketidakcakapan dan kecerobohan Firli Bahuri sebagai Ketua KPK, pada kasus ini pihaknya mendesak Firli untuk mundur dari KPK.
Selain itu, PB SEMMI mempertimbangkan untuk melaporkan Firli Bahuri ke Dewan Pengawas KPK dan Komisi III DPR RI sebagai mitra kerja KPK.
"Hari Senin PB.Semmi akan melaporkan Ketua KPK ke Dewas, karena diduga telah melakukan pelanggaran etik pada kasus penetapan tersangka kepada anggota TNI aktif. Kami sedang mengumpulkan data dan menghimpun buktinya. Dari KPK kami akan langsung mendatangi dan mendesak Komisi III DPR RI memanggi Firli Bahuri," kata Bintang.
Baca juga: LULUS! Setelah 14 Semester, Akhirnya Mahasiswa Ini Lulus Kuliah, Tangis Histeris Warnai Saat Wisuda
Mahfud: Pengadilan Militer Sangat Tegas
Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan, Mahfud MD menilai penuntasan kasus dugaan korupsi bisa dilakukan melalui pengadilan militer.
"Ini harus dilanjutkan dan dituntaskan melalui Pengadilan Militer," kata Mahfud kepada Tribunnews, Sabtu (29/7/2023)
Menurutnya, saat ini yang terpenting adalah masalah subtansi dugaan korupsi sudah terinformasikan ke pihak TNI.
"Meskipun terkadang ada kritik bahwa sulit membawa oknum militer ke pengadilan, tetapi biasanya jika suatu kasus sudah bisa masuk ke pengadilan militer, sanksinya sangat tegas dengan konstruksi hukum yang jelas," ucapnya.
Sebelumnya, Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI Marsda Agung Handoko menjamin proses hukum Kepala Basarnas Marsdya Henri Alfiandi dan Koorsminnya Letkol Afri Budi Cahyanto yang diduga KPK terlibat dalam kasus dugaan suap terkait sejumlah proyek di Basarnas akan berjalan terbuka.
Ia berharap KPK dapat menghormati ketentuan hukum yang berlaku bagi prajurit aktif TNI sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Peradilan Militer.
Agung pun menegaskan TNI sangat mendukung pemberantasan korupsi. Ia berharap komitmen TNI tererbut tidak diragukan.
Hal tersebut disampaikannya saat konferensi pers di Mabes TNI Cilangkap Jakarta pada Jumat (28/7/2023) lalu.
Baca juga: Pendaftaran Beasiswa Paragon 2023 Masih Dibuka, Mahasiswa D3-S1 Bisa Daftar, Berikut Syaratnya