Trend dan Viral

Jilbab Dijual Rp 160 Ribu, Ini Rincian Harga Seragam SMA di Tulungagung yang Bikin Kepsek Dicopot

Penulis: Ahmad Nur Rosikin
Editor: Ahmad Nur Rosikin
Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jatim Aries Agung Paewai mencopot Kepala SMAN 1 Kedungwaru Tulungagung imbas seragam Rp 2,3 juta

Disisi lain, Humas SMAN 1 Kedungwaru Agung Cahyadi mengeklaim tidak mewajibkan siswa baru membeli kain di sekolah meski sekolah menyediakan.

Sekolah, lanjut dia, membebaskan siswa yang ingin membeli seragam di luar sekolah.

"Pihak kami tidak mewajibkan membeli kain seragam di sekolah," katanya.

Wali murid, imbuhnya, juga mendapatkan kelonggaran dengan mencicil pembayaran.

"Bahkan, bisa juga dicicil pembayarannya," ujarnya.

Baca juga: MPLS atau Ospek SMP di Sukabumi Memakan Korban, Seorang Siswa Tewas Tenggelam di Sungai

Kepsek dicopot

Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak mengungkapkan pihaknya telah mengambil langkah pendisiplinan terhadap pihak yang terlibat penjualan seragam sekolah.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur Aries Agung Paewai menegaskan, Dinas Pendidikan Provinisi Jawa Timur telah mencopot Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 1 Kedungwaru Tulungagung Norhadin.

"Plt Kepala SMAN 1 Kedungwaru Tulungagung dicopot sementara," katanya, Selasa (25/7/2023).

Pencopotan tersebut dilakukan setelah tim diterjunkan menyelidiki harga seragam sekolah yang dipatok Rp 2,3 juta.

Hasilnya, ditemukan kesalahan prosedur operasi standar atau standard operating procedure (SOP) yang tidak dipatuhi sekolah.

"Ada kesalahan SOP yang dilakukan SMAN 1 Kedungwaru Tulungagung," katanya.

Menyusul kejadian tersebut, Dinas Pendidikan Provinisi Jawa Timur membuat edaran.

"Kami juga membuat surat edaran mempertegas kembali kepada sekolah-sekolah terkait pengadaan pakaian seragam yang tidak menjadi ranah sekolah. Sekolah tidak boleh memberatkan wali murid. Koperasi sekolah bukan sumber utama pengadaan pakaian seragam sekolah," tegas Aries.

Baca juga: Sudah Berusia 100 Tahun, Kakek Ini Tetap Semangat Jualan Lumpia, Terjual Ratusan Buah dalam Sehari

Sekolah tak boleh wajibkan pembelian seragam

Satuan pendidikan diminta tidak mewajibkan pembelian seragam sekolah.

"Setiap satuan pendidikan dilarang mewajibkan orangtua atau wali murid untuk membeli seragam dari koperasi sekolah. Jadi, tidak boleh ada paksaan pembelian seragam melalui koperasi," tukasnya.

Diketahui sebelumnya, adapun rinciannya seragam yang didapatkan siswa yakni satu stel seragam putih abu-abu (Rp359.400), satu stel seragam Pramuka (Rp315.850), satu stel seragam batik (Rp383.200), dan satu stel seragam khas (Rp440.550).

Kemudian, satu jas almamater (Rp185.000), kaos dan celana olahraga (Rp130.000), ikat pinggang (36.000), satu tas (Rp210.000), satu paket atribut (Rp140.000), dan jilbab (Rp160.000).

(TribunHealth.com)