TRIBUNHEALTH.COM - Seorang perempuan ngotot ingin dinikahi oleh kepala desa karena sudah banyak berkorban selama menjalin hubungan terlarang.
Melansir Serambinews.com, perempuan berinisial A (42), warga Sragen, bersikukuh agar dinikahi oknum kepala desa Kecamatan Kedawung, Kabupaten Sragen, Jawa Tengah.
A menolak diberi uang oleh kepala desa tersebut.
Keduanya sempat dimediasi di kecamatan.
Baca juga: SELAMAT! Bansos Beras 30 Kg Segera Disalurkan, Berikut Cara Cek Penerima dan Jadwal Pencairan
A menceritakan mediasi yang digelar pada 10 Juli 2023 lalu itu dihadiri langsung oleh Camat, Kapolsek, Pak Kades, dan A sendiri.
Menurut A, mediasi tersebut tidak ada titik temu.
Yang mana, Pak Kades menawarkan akan diberi sejumlah uang.
Namun, hal tersebut ditolak oleh A, lantaran pengorbanannya selama ini tidak bisa lagi dihitung dengan materi.
Melainkan, A bersikukuh agar Pak Kades menikahinya.
"Mediasi di Kecamatan tidak ada titik temu, dari pihak Pak Kades akan memberikan ganti berupa materiil, tapi saya tidak mau, saya mau diberi uang berapa, berapapun saya sudah punya," katanya kepada TribunSolo.com, Selasa (25/7/2023).
Baca juga: Fahmi Husaeni Tak Jadi Ceraikan Anggi Anggraeni, Namun Batalkan Pernikahan Demi Status Bujangan
Sementara itu, Camat Kedawung, Endang Widayanti membenarkan pelaksanaan mediasi tersebut.
Endang juga menyatakan hal senada, di mana mediasi tersebut tidak menemukan solusi untuk kedua belah pihak.
"Iya benar, beberapa waktu lalu, saya dengan Pak Kapolsek, melanjutkan permintaan Bu A, warga kami karena tugasnya Camat adalah melayani warga, intinya Bu A minta dimediasi dengan salah satu kepala desa kami, kaitannya hubungan asmara," jelasnya.
"Akan tetapi hasil dari mediasi kemarin, karena tuntutan Bu A ini diluar ranah kewenangan kami, maka kami tidak bisa memutuskan," pungkasnya.
Berhubungan sejak 2018
A telah mengadukan oknum kepala desa tersebut ke Inspektorat Kabupaten Sragen, Selasa (25/7/2023).
Surat pengaduan diberikan A yang diterima langsung oleh Kasubag Administrasi Umum dan Keuangan Inspektorat Sragen, Urip Sarwo Sambodo didampingi Inspektur Pembantu Inspektorat Sragen, Dwi Sigit Kartanto.
Penyerahan surat pengaduan dilakukan di Kantor Inspektorat Kabupaten Sragen sekira pukul 11.40 WIB.
Antara A dan Pak Kades terlihat masalah asmara.
Di mana A sudah memiliki hubungan dengan Pak Kades sejak tahun 2018.