Sebelumnya, ratusan warga Desa Mundurejo, Jember, Jawa Timur menggeruduk Kantor Kejaksaan pada Selasa (18/7/2023).
Para pengunjuk rasa datang membawa truk fuso dengan spanduk bertuliskan "Kades Kudu Mulih" (kades harus pulang).
Selain itu ada spanduk yang bertuliskan, "Kepala desa kami orang baik, jujur dan amanah".
Yanto, salah satu pengunjuk rasa mengatakan Edi adalah sosok kades termiskin di Kota Jember.
"Pak Edi itu Kades termiskin se-Kabupaten Jember, jadi tidak mungkin korupsi, wong rumahnya saja masih ngontrak," katanya, seperti dikutip dari Tribun Jember.
"Tidak mungkin menikmati uang korupsi. Orangnya itu sederhana, jujur, dan amanah," ujarnya.
Sementara Koordinator Aksi Hilmi As-Siddiq mengklaim demonstrasi diikuti oleh 3.000 orang warga.
"Intinya kami akan tetap di sini sampai Pak Edi kembali lagi ke rumahnya," katanya.
Baca juga: Buntut Curhat di TikTok, Sosok Pedagang Wahyu Dwi Nugroho Dipenjarakan Majelis Taklim Bogor
Hilmi mengatakan kasus dugaan korupsi ini sebenarnya sudah ada Surat Pemberhentian Penyidikan Perkara (SP3) dari Polres Jember.
Namun, tiba-tiba Jaksa melakukan penahan.
"Sudah ada SP3 dari Polres, artinya tidak ada penetapan tersangka dalam kasus ini. Tetapi mengapa Jaksa masih melakukan penyidikan bahkan menetapkan tersangka, ada apa ini" katanya.
Edi telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kejaksaan Negeri Jember pada Selasa (11/7/2023). Diduga kuat ia melakukan korupsi dana desa tahun anggaran 2021.
Kepala Kantor Kejaksaan Negeri (Kajari) Jember, I Nyoman Sucitrawan mengatakan Edi telah memerintahkan perangkat desa untuk membuat laporan pertanggungjawaban fiktif anggaran pekerjaan paving jalan.
Padahal pengerjaan paving jalan yang dimaksud, telah dikerjakan dengan biaya pribadi oleh mantan Kades Mundurejo pada tahun 2019.
Sementara anggaran makan dan minum untuk pekerja paving jalan berasal dari swadaya warga. Akibat korupsi tersebut, negara dirugikan Rp 242 juta.
Kajari menjelaskan, tersangka Edi memuat anggaran yang tertuang dalam Peraturan Desa Mundurejo Nomor 7 Tahun 2021 tentang ABPDes Mundurejo. Anggaran untuk Jalan Navi dicantumkan sebanyak Rp 275.743.210 dengan panjang jalan 300 meter dan lebar 3,2 meter.
Baca juga: Widodo, Kepala Sekolah SMKN 1 Dicopot Akibat Pungli Berkedok Infaq, Berikut Profil dan Kekayaannya
"ES pun telah mencairkan anggaran itu dan digunakan membayar pajak pekerjaan paving jalan itu sebesar Rp 33.090.900 sehingga tersisa Rp 242.652.310. Kemudian sisa uang itu seolah diserahkan ke penjual paving berinisial G Rp 96.700.000," katanya.
Dia mengatakan, penjual paving berinisial G telah menitipkan uang tersebut ke penyidik Pidana Khusus Kejari Jember.
Adapun uang sisa Rp 145.952.310 berada dalam penguasaan Kades untuk menguntungkan diri sendiri.
"Berdasarkan audit Kejati Jatim, perkara rasuah yang melibatkan kades tersebut mengakibatkan kerugian negara Rp 242 juta lebih," katanya.