“Panji Gumilang, yang merupakan tokoh di Pondok Pesantren Al Zaytun ini tindak pidananya akan kami selesaikan agar tidak selalu menjadi isu setiap ada event politik,” kata Mahfud.
Mahfud juga menyoroti dugaan Panji Gumilang terlibat dalam Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang telah dilaporkan ke kepolisian.
Baca juga: 10 Tips Mudah Menjaga Kesehatan Vagina, Para Wanita Harus Tahu
“Kami sudah menyampaikan laporan baru kepada Polri, yaitu tentang tindak pidana pencucian uang,” ujar Mahfud.
“Kami telah membekukan 145 rekening dari 367 rekening yang diduga menurut PPATK mempunyai kaitan dengan Pondok, atau kegiatan Al Zaytun, kegiatan Panji Gumilang.”
Dia menjelaskan beberapa tindak pidana yang diduga dilakukan Panji Gumilang, di antaranya penggelapan dana, penipuan, pelanggaran aturan tata kelola dana yayasan, dan penyalahgunaan dana bantuan operasional sekolah atau BOS.
Baca juga: Terkuak Pengakuan Mantan Pacar Anggi Anggraeni ke Polisi, Fahmi Husaeni Ikhlaskan Sang Istri
Klik di sini untuk mendapatkan referensi vitamin guna meningkatkan daya tahan tubuh.
(Tribunhealth.com/DN)
Baca berita lainnya di sini.