Trend dan Viral

Pulang dari Tanah Suci Jemaah Haji Ini Pamer Perhiasan Emas 180 Gram, Kini Dipanggil Bea Cukai

Penulis: Irmarahmasari
Editor: Irmarahmasari
Suarnati Daeng Kanang (46) salah satu jemaah haji perempuan asal Embarkasi Makassar, Sulsel kloter 1 tampak nyentrik dan glamor dengan emas 180 gram di tubuhnya saat tiba di Asrama Haji Sudiang Makassar, Rabu (5/7/2023).

TRIBUNHEALTH.COM - Buntut pamer emas usai pulang ibadah haji, wanita asal Makassar ini kini dipanggil bea cukai.

Melansir Serambinews.com, Suarnati Daeng Kanang (46) salah satu jemaah haji perempuan asal Embarkasi Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) kelompok terbang (kloter) 1 kini dipanggil bea cukai.

Jemaah haji perempuan asal Makassar, Sulawesi Selatan, Suarnati Daeng Kanang, dipanggil Bea Cukai Makassar usai video pamer perhiasan emas setibanya di Indonesia jadi viral.

Hal tersebut buntut dari aksinya yang memamerkan emas 180 gram sepulang beribadah haji.

Baca juga: Seorang Pria dengan Perut Buncit Berisiko mengalami Impoten, Begini Penjelasan dr. Binsar Martin

Kepala Bea Cukai Makassar, Zaeni Rahman mengatakan, pemanggilan Suarnati Daeng Kanang untuk dimintai klarifikasi terkait emas 180 gram tersebut.

Apakah emas yang Ia bawa dibeli dari Arab Saudi atau ada yang dibawa dari Tanah Air.

"Saya rasa perlu sekali memanggil yang bersangkutan (Daeng Kanang) untuk mengkarifikasi.

Tentunya tabbayun (klarifikasi) itu lebih bagus daripada tidak (klarifikasi) maka fitnah jadinya. Secepatnya kami akan minta klarifikasi, kira-kira minggu depan" kata Zaeni, kepada awak media saat ditemui di kantornya, pada Jumat (7/7/2023).

Zaeni mengaku, pihaknya telah mendatangi kediaman Daeng Kanang pasca beritanya mengenakan ratusan gram emas usai pulang menunaikan ibadah haji, viral di sosial media (sosmed).

"Tim kami sudah ke kediamannya di Kecamatan Tamalate, namun beliau masih melakukan silaturahmi keluarganya di Jeneponto," ujar dia.

Baca juga: dr. Zaidul Akbar Imbau Konsumsi 4 Makanan Ini untuk Mencegah Kurangnya Kalsium pada Wanita

Zaini mengatakan, jika betul jemaah haji tersebut membeli emas dari Tanah Suci dan ada faktur atau invoicenya, maka pihaknya bakal mengenakan pajak dari emas yang dibawa oleh Daeng Kanang.

"Tentu akan lebih menarik kalau ternyata ibu itu memiliki faktur atau invoicenya.

Supaya kita tahu nilainya (harga emasnya) setelah kita tahu nilainya tentu kami akan tindak lanjuti dengan pengenaan pembiayaan.

Pengenaan pembiayaan itu tentu ada biaya masuk, ada pajak," ucap dia.

Dia juga mengatakan, barang bawaan yang dibeli jemaah haji yang diperbolehkan atau bebas pajak khusus barang yang nilainya 500 dollar AS atau Rp 7.571.775.

Baca juga: Tak Boleh Tidur Lagi Setelah Shalat Subuh, dr. Zaidul Paparkan 7 Manfaat Luar Biasa untuk Tubuh

"Jika nilainya di atas itu (Rp 7.571.775) harusnya sudah dikenakan pajak.

Tapi kalau dia bawa emas dari Makassar kemudian dipakai saat pulang ibadah haji, itu kami tidak kenakan (pajak)," tegas dia.

Olehnya itu, Zaini berharap para jemaah haji yang membawa emas atau barang-barang lain yang nilainya di atas Rp 7.571.775, diminta segera melapor.

"Alangkah baiknya para jemaah mendeklarasikan (menyampaikan) kalau membawa kalau memang mereka belanja barang dari luar (Tanah Suci).

Kalau memang dikenakan pembiayaan itu juga disetorkan untuk negara," pungkas dia.

Baca juga: Lakukan 5 Tips Foreplay Berikut Ini Agar Kualitas Hubungan Intim Semakin Meningkat

Suarnati Daeng Kanang (46) salah satu jemaah haji perempuan asal Embarkasi Makassar, Sulsel kloter 1 tampak nyentrik dan glamor dengan emas 180 gram di tubuhnya saat tiba di Asrama Haji Sudiang Makassar, Rabu (5/7/2023). (Kompas.com/Darsil Yahya M)

Baca juga: Sering Alami Bau Badan? Berikut 4 Rekomendasi Makanan yang Dapat Membantu Hilangkan Bau Badan

Halaman
12