Trend dan Viral

Begini Pengakuan Warga di Ponorogo yang Tembok Jalan: Merasa Dikucilkan hingga Tolak Lakukan Mediasi

Penulis: Irmarahmasari
Editor: Irmarahmasari
Jalan yang ditutup dengan tembok di Ponorogo. Warga di Ponorogo membangun tembok di akses jalan, berikut ini pengakuannya.

TRIBUNHEALTH.COM - Seorang pria di Ponorogo, Jawa Timur membangun tembok di akses jalan warga.

Melansir Tribunnews.com, warga bernama Bagus Robyanto itu membangun tembok di atas tanah miliknya yang sering dilewati oleh warga RT 01/RW 07, Kelurahan Bangunsari, Kecamatan Ponorogo, Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur.

Foto dan video tembok setinggi empat meter yang dibangun oleh Bagus Robyanto tersebut sontok viral di media sosial.

Pihak Kelurahan Bangunsari mengaku sudah dua kali memediasi antara pemilik lahan dan warga terkait penembokan tersebut.

Namun, mediasi terkait penembokan akses jalan di Ponorogo ini selalu gagal.

Lantas, seperti apa pengakuan dari Bagus Robyanto?

Baca juga: KEJI! Berawal dari Cekcok, Suami Siram Bensin dan Bakar Istri dengan Dua Anaknya di Cakung

1. Merasa Dikucilkan

Bagus Robyanto mengaku dirinya dan keluarga dikucilkan warga setelah menolak memecah sertifikat tanah milik keluarganya untuk dijadikan jalan umum.

Pria tersebut merasa dikucilkan warga selama tiga tahun terakhir.

Dirinya berujar, 15 warga sempat menggugat atas kepemilikan tanah keluarganya untuk dipecah sebagian menjadi jalan umum.

Namun, setelah dua kali gugatan itu dilayangkan di Pengadilan Negeri Ponorogo, warga kalah.

“Alasan pertama pastinya saya dan keluarga menjalankan amar putusan hukum yang sudah berketetapan atau sudah inkrah sejak tanggal 25 Agustus 2021. Dan itu gugatan kedua."

"Gugatan pertama juga sudah inkrah karena sudah dua kali gugatan dari 15 warga setempat mewakili KK masing-masing,” ujarnya, Minggu (2/7/2023), dilansir Kompas.com.

Baca juga: Pemilik Lahan Menembok Jalan Gang Sebabkan 13 KK Kehilangan Akses, Warga Tidak Ada Baik-baiknya

Ia menyebut warga sudah memberikan sanksi sosial kepada keluarganya sejak 2020 lantaran persoalan tanah miliknya.

Meski tidak mau memecah sertifikat dan menang gugatan, selama tiga tahun itu keluarganya tetap memberikan akses warga melewati tanah pekarangannya.

“Perlakuan warga terhadap keluarga kami sejak tahun 2020 hingga tahun 2023 itu sudah ada sanksi sosial yang kami terima sekali pun itu sudah ada pernyataan dari pihak terkait."

"Istri saya ditolak arisan PKK dan dasawisma, kedua bapak saya dan saya tidak pernah dilibatkan dalam suatu kegiatan masyarakat di rapat RT, tahlilan, kenduren hingga mantenan."

"Sekali pun acara manten dan kenduren itu lewatnya di halaman rumah saya,” papar Bagus Robyanto.

Baca juga: BLT Dana Desa Tahap 2 Segera Cair, Total Bansos Rp 900 Ribu per 3 Bulan, Cek Disini

Seorang warga Ponorogo, Bagus Robyanto menutup akses jalan warga dengan tembok karena kerap dikucilkan. (KompasTV/Istimewa TribunJatim.com)

Baca juga: Khawatir Kolesterol Naik Setelah Konsumsi Daging Kurban? dr. Zaidul Bagikan Tips untuk Mengatasinya

2. Sempat Beri Toleransi ke Warga

Bagus Robyanto menjelaskan, keluarganya sebenarnya bisa mempidanakan setiap warga yang masuk ke tanah miliknya dengan membuat laporan masuk pekarangan orang tanpa izin.

Halaman
123