Trend dan Viral

Segera Cair Bansos BPNT PKH 2023 Tahap 3, Berikut Jadwal dan Cek pada Link Berikut Ini

Penulis: Irmarahmasari
Editor: Irmarahmasari
Ilustrasi - Bansos BPNT PKH 2023 Tahap 3 Cair Juli-September

TRIBUNHEALTH.COM - Berikut jadwal pencairan bansos BPNT PKH 2023 tahap 3.

Jadwal penyaluran bansos BPNT PKH 2023 tahap 3 ini sesuai dengan program pemerintah.

Hal tersebut berdasarkan jadwal yang telah tersusun oleh Kementerian Sosial di setiap tahun.

Melansir Serambinews.com, terdapat dua bansos yang akan dicairkan mulai tahap 3 bulan Juli 2023, yaitu Bansos BPNT dan PKH.

BPNT adalah Bantuan Pangan Non Tunai, sedangkan PKH adalah Program Keluarga Harapan.

Pencairan dilakukan oleh pemerintah secara bertahap di beberapa daerah melalui bank Himbara dan Kantor Pos.

Baca juga: Cek Hasil Seleksi PPDB Jatim 2023 Tahap 1 Jenjang SMA/SMK, Klik Link Berikut

Ilustrasi - Bansos BPNT PKH 2023 Tahap 3 Cair Juli-September (Tribunnews.com)

Baca juga: Ribuan Jemaah Haji Indonesia Sempat Terlantar di Muzdalifah Selama 7 Jam, Kemenag Ungkap Penyebabnya

Jadwal pembagian Bansos pertahap sepanjang tahun 2023

Tahap 1: Januari-Februari-Maret 2023

Tahap 2: April-Mei-Juni 2023

Tahap 3: Juli-Agustus-September 2023

Tahap 4: Oktober-November-Desember 2023

Apabila pada bulan Juli 2023 Bansos belum juga cair, masyarakat tidak perlu khawatir, karena tahap 3 sendiri proses pencairannya dilakukan dalam rentang bulan Juli-September 2023.

Baca juga: INFO Pendaftaran CPNS 2023, Berikut Persyaratan dan Berkas Dokumen yang Perlu Disiapkan

Adapun nominal yang diterima tiap keluarga KPM masing berbeda.

Berikut nominal bantuan PKH yang cair tahap 3 pada Juli 2023:

- Kategori Ibu Hamil/Nifas sebesar Rp 3 juta/tahun

- Kategori Anak Usia Dini 0 s.d. 6 Tahun sebesar Rp 3 juta

- Kategori Pendidikan Anak SD/Sederajat sebesar Rp 900 ribu

- Kategori Pendidikan Anak SMP/Sederajat sebesar Rp 1,5 juta

Baca juga: INFO Biaya, Syarat, Lengkap dengan Cara Daftar Pembuatan dan Perpanjangan SIM Tahun 2023

- Kategori Pendidikan Anak SMA/Sederajat sebesar Rp 2 juta

- Kategori Penyandang Disabilitas berat sebesar Rp 2,4 juta

Halaman
123