Trend an Viral

Fakta-fakta Rumah Kontrakan Mantan Rektor UB Malang Disewa Sejak 2012, Kini 'Disegel' Sejumlah Orang

Penulis: Putri Pramestia
Editor: Putri Pramestia
Rangkuman Fakta-fakta Rumah Kontrakan Mantan Rektor UB Malang Disewa Sejak 2012, Kini 'Disegel' Sejumlah Orang

Respon Mantan Rektor Universitas Brawijaya

Ditemui di rumahnya, Bisri menyayangkan penutupan paksa rumah yang dia sewa.

Apalagi pemasangan sepanduk di rumah yang ia sewa itu disebutnya dilakukan bersama sejumlah preman.

Ia mengatakan bahwa rumah yang disengketa itu memang ia ssewa.

Bisri menjelaskan duduk perkara yang terjadi. Diceritakan olehnya, rumah tersebut mulanya ialah milik keluarga besarnya ketika masih zaman penjajahan Belanda.

Kemudian ditinggal sekitar tahun 1950 setelah pernikahan kedua orangtuanya.

Kemudian rumah tersebut tidak ditempati dan beralih ke negara karena berasal dari aset Belanda.

Tak lama kemudian, rumah yang awalnya kosong tersebut ditempati oleh keluarga Fabanjo yang bekerja sebagai seorang PNS.

Fabanjo menikah dengan Entin. Sedangkan Ludfi diketahui adalah anak tiri Fabanjo.

Sejumlah Orang Pasang Spanduk 'Segel' Rumah Kontrakan Mantan Rektor Universitas Brawijaya Malang (suryamalang.com)

Baca juga: Pekerja Swasta Gigit Jari, Cuti Bersama Idul Adha Cuma Buat PNS, Buruh Wajib Ikut Arahan Bos

Suatu ketika, karena ada kebutuhan uang, Fabanjo menawarkan rumah ke Bisri untuk disewakan dengan jaminan SHGB.

Kronologi Rumah Disewa Mantan Rektor Universitas Brawijaya

Sejak tahun 2012, rumah tersbeut akhirnya disewa oleh Bisri. Ia menyewa hingga tahun 2035.

Bisri menunjukkan sejumlah dokumen persewaan rumah tersbeut saat ditemui.

Nilai sewanya Rp 25 juta per tahun. Ada tandatangan Ketua RT, RW dan modin yang menjadi saksi kesepakatan sewa menyewa tersebut. Sewa menyewa tersebut menggunakan jasa notaris.

Hal itu dilakukan karena Bisri mengetahui persolan akan menjadi rumit di kemudian hari. Sejumlah dokumen yang ia pegang saat ini menjadi dasar pembelaan atas isu yang menyerang dirinya.

Ia juga menunjukan SHGB yang didapat dari Fabanjo. Dalam SHGB tersebut, tertera informasi bahwa waktu habisnya sertifikat terjadi pada 1986. Berdasarkan keterangan itu, seharusnya rumah tersebut sudah beralih ke negara kembali.

"Saya ini tidak mau ribut karena tidak ada hubungannya dengan Munif. Ini ada SHGB yang terbit tahun 1966 atas nama Drs Harnu Haruna Fabanjo. Kan berlakunya 20 tahun hingga 1896," ujar Bisri, Jumat (16/6/2023).

Mantan Rektor Universitas Brawijaya Tidak Berhubungan dengan Pembeli Rumah

Selama ini Bisri tidak berhubungan dengan Munif. Ia juga tidak tahu menahu soal transsaksi jual beli antara Entin dan Munif. Ia hanya menjalin hubungan dengan Ludfi. Menurut Bisri, seharusnya Munif mempersoalkan kasus ke Entin karena mereka berdua yang bertransaksi.

Bisri menaruh beberapa kecurigaan terhadap status Entin. Pasalnya, keluarnya SHM atas nama Entin sangat aneh. Rumah tersebut merupakan aset milik negara yang dikuasai Pemkot Malang. Sejauh yang ia ketahui, tidak mudah mengalihkan aset negara menjadi SHM.

Halaman
123