TRIBUNHEALTH.COM - Berikut rangkuman fakta-fakta mengenai rumah kontrakan Profesor Muhammad Bisri, mantan Rektor Universitas Brawijaya (UB) Malang yang disegel sejumlah orang.
Keterangannya, Profesor Muhammad Bisri mengatakan bila dirinya memang menyewa rumah yang disengketakan sejak 2012 hingga tahun 2035.
KABAR SOAL PENYEGELAN
Rumah kontralan mantan Rektor Universitas Brawijaya menjadi ramai ketika sejumlah orang memasang spanduk pengumuman kepemilikan sebuah rumah yang berlokasi di Jl. Mayjen Panjaitan No 38, Kota Malang pad Sabtu (17/6/2023) dini hari, dilansir TribunHealth.com dari laman SuryaMalang.com.
Pengumuman di spanduk bertuliskan tanah dan bangunan milik Munif Efendi.
Informasi yang dihimpun di lokasi, menyebutkan bila rumah tersebut disewa oleh Muhammad Bisri, mantan Rekstor Universitas Brawijaya (UB) Malang.
Sebelum dipasangi spanduk, rumah yang disewa guru besar teknik pengairan pertama di Indonesia tersebut dikelola oleh anaknya untuk usaha dibidang kuliner.
Baca juga: Cara Cek Pengumuman Hasil Seleksi PPDB SMA dan SMA Jatim 2023
Berikut rangkuman fakta-fakta rumah kontrakan mantan Rektor UB yang disegel dari liputan wartawan di lapangan:
Awal Mula Rumah Kontrakan Mantan Rektor UB Jadi Sengketa
Nanang Rostiono, kuasa hukum Munif Efendi mengklaim bahwa objek rumah tersebut milik kliennya berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor 1980.
Ia juga mengklaim memiliki bukti otentik atas nama Munif Efendi.
Nanang mengatakan, objek tersebut dibeli oleh Munif dari Entin Rochyatin pada tahun 2017 yang mengaku sebagai pemilik dan penghuni rumah tersebut.
Dia tinggal bersama suamu dan anaknya yang bernama Ludfi Adha Fabanjo diketahui tidak berada di Kota Malang, ia berada di Subang.
"Setelah terjadi jual beli pada 2017 itu, Munif langsung mengurus legalitas rumah tersebut ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) hingga terbit Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama dirinya," ujar Nanang.
Sampai saat ini, Munif belum bisa menempati rumah yang telah ia beli. Sempat ada upaya mediasi yang dilakukan apda 15 Juni 2023 dengan Ludfi tetapi tidak membuahkan hasil.
Karena mediasi gagal, melalui kuasa hukumnya memberikan tenggat waktu selama 12 hari kepada pihak yang menguasai rumah di Jl Mayjen Panjaitan No 83 Kota Malang tersebut untuk mengemasi barang-barangnya.
"Kami memiliki bukti otentik yaitu Sertifikat Hak Milik atas nama bapak Munif Afendi, dan berdasarkan itu klien kami berhak menguasai, memiliki dan menempati sesuai alas hak yang diberikan oleh Negara," jelas Nanang Rostiono, Kamis (15/06/2023).
Baca juga: HASIL Seleksi UM-PTKIN akan Diumumkan Hari Ini, Jumat 23 Juni 2023 Jam 3 Sore
Diungkapkan Nanang, Ludfi menguasai objek tersebut berdasar pengakuan memiliki SHGB yang sudah tidak berlaku alias kadaluarsa.
Sebelumnya, Entin Rochyatin melaporkan kehilangan SHGB Nomor 30 atas nama suaminya ke kepolisian, setelah itu mengurus ke BPN dan dikeluarkanlah SHGB Baru atas nama Entin Rochyatin selaku ahli waris dari almarhum suaminya.
"Sertifikat yang dimiliki oleh klien kami itu asli dan sah secara hukum karena dikeluarkan oleh BPN selaku instansi administrasi Negara. Kalau Ludfi masih memegang SHGB yang telah dinyatakan hilang dan dibuat baru, patut diduga dia telah memberikan keterangan palsu pada akta otentik," paparnya.