TRIBUNHEALTH.COM - Berniat beli sepeda motor murah, wanita ini membeli motor tanpa STNK dan BPKB.
Nahasnya, karena hal tersebut wanita ini justru harus masuk penjara.
Melansir TribunMadura.com, Wanita asal Sampang, Pulau Madura, Jawa Timur berinisial MJ (21) tergiur dengan harga murah motor yang diposting di media sosial.
Sebab, wanita ini ingin memiliki motor untuk berangkat kerja.
Baca juga: INFO Biaya, Syarat, Lengkap dengan Cara Daftar Pembuatan dan Perpanjangan SIM Tahun 2023
Hingga akhirnya MJ beli motor bekas yang tak jelas asal usulnya.
MJ membeli Honda Beat nopol L 6503 PB tanpa dilengkapi surat-surat.
Ternyata kendaraan tersebut hasil kejahatan.
Polisi menganggap MJ adalah penadah.
Kejadian bermula ketika MJ memiliki tabungan senilai Rp3,5 juta.
Ia ingin menggunakan dana tersebut untuk membeli sepeda motor bekas.
Sebab, setiap hari dirinya musti pergi ke Surabaya untuk kerja.
Baca juga: Resmi Turun! Berikut Daftar Harga BBM Terbaru Mulai Hari Kamis 15 Juni 2023 di Seluruh Indonesia
Singkat cerita, MJ menemukan postingan di media sosial ada sepeda motor Honda Beat nopol M 5599 ID tanpa STNK dan BPKB dijual seharga Rp3 juta.
Lantaran dana cukup MJ tertarik. MIS (24), si pemosting sepeda motor tersebut diajak ketemuan.
"Aku ketemu MIS di SPBU Camplong, Sampang saat membeli sepeda motor itu," jelas MJ.
Hari pertama MJ menggunakan motor untuk perjalanan dari Madura ke Surabaya, aman-aman saja.
Nahasnya, hari berikutnya saat melintas di Jembatan Suramadu, MJ terjaring razia gabungan antara Polsek Gununganyar bersama Jatanras.
MJ diintrogasi karena tidak bisa menunjukkan surat-surat kendaraan.
Setelah diselidiki dan cek nomor kendaraan tersebut, ternyata motor tersebut adalah hasil pencurian di Jalan Kenjeran.
Pelakunya adalah MIS.
Baca juga: Tak Selalu Buruk, dr. Zaidul: Boleh Makan Jeroan Asal Tak Berlebihan, Berikut Manfaat dan Risikonya
Polisi akhirnya menjebloskan MJ dan MIS ke penjarang.