IPDA Herman mengatakan motif Gepal membunuh Hetni lantaran kesal karena korban tidak mau diantar pulang.
Baca juga: Persoalan Mengepang Rambut Kemaluan dan Mencucinya Menggunakan Sampo, Ini Penjelasan Dokter
"Sudah diakui seperti itu, kita menunggu pemeriksaan selanjutnya karena pelaku baru dijemput," ungkapnya.
Selain itu, pihak kepolisian juga sudah mengamankan barang bukti satu unit mobil Grand Max bewarna putih.
Akibat perbuatannya, Gepal dikenakan pasal 338 KUHP dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.
"Barang buktinya sudah diamankan, untuk sementara terhadap pelaku kita terapkan pasal itu dulu," singkatnya.
Klik di sini untuk mendapatkan referensi skincare untuk kulit berjerawat.
(Tribunhealth.com/DN)
Baca berita lainnya di sini.