Sugeng menuturkan, jika Polda Metro bergerak cepat mengamankan kedua pelaku.
Maka kepercayaan terhadap Polri dari masyarakat akan terus meningkat.
"Dengan tertangkapnya pelaku, kepercayaan para korban, keluarga dan juga masyarakat terhadap Polri terus meningkat," tutur dia.
Teguh mengatakan, sebagian korban si kembar yang merupakan reseller, telah mendatangi dan meminta bantuan advokasi IPW di Sekretariat Jalan Daksinapati Raya Rawamangun pada Jumat (9/6/2023) malam.
Baca juga: Tersedia 1 Juta Formasi, Berikut Link Pendaftaran Seleksi CPNS 2023 yang Akan Dilaksanakan September
Menurut Sugeng, para korban telah membuat laporan ke kepolisian.
Ada yang melapor langsung ke Polda Metro Jaya, Polres Jakarta Selatan dan Polres Tangerang Selatan (Tangsel).
Sugeng berujar, korban ditipu dengan nilai antara Rp 400 juta hingga Rp 9 miliar.
Umumnya, mereka menjadi korban penipuan si kembar" di atas Rp1 miliar.
"Mereka juga telah melaporkan kasus penipuan ini setahun lalu dan baru sekarang ditangani pihak Kepolisian setelah viral di media sosial (medsos).
Adapun laporan penipuan tersebut tercatat sejak Rabu (8 Juni 2022) dengan korban bernama Audya dan Budyatmoko.
Mereka melaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Metro Jakarta akibat dirugikan senilai Rp 1,6 miliar dan Budyatmoko mengalami kerugian Rp 881 Juta.
Baca juga: Sering Alami Kesemutan dan Ganggu Aktivitas? Berikut dr. Zaidul Akbar Bagikan Tips Mengatasinya
Lalu Pada 10 Juni 2022, Pungky Marsyaviani dan Danah melaporkan penipuan ke Polres Tangerang Selatan.
Masing-masing mengalami kerugian materiil Rp5,8 miliar dan Rp4,6 miliar.
Kemudian, korban bernama Junita melapor pada 15 Juli 2022.
Junita melaporkan penipuan oleh Rihana ke Polres Tangerang Selatan dengan kerugian yang dilaporkan senilai Rp 1,2 miliar.
"Junita juga melaporkan penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh Rihana ke Polda Metro Jaya tertanggal 20 September 2022 dengan kerugian Rp 5,26 miliar," kata Teguh.
Teguh menambahkan laporan lain yang ada di Polda Metro Jaya dilaporkan oleh Masayu yang dirugikan sekitar Rp2,5 miliar itu membuat laporan pada 1 Agustus 2022.
Korban lain bernama Aisha juga dirugikan senilai Rp1 miliar.
Ia memutuskan untuk lapor ke polisi pada 31 Agustus 2022.
Baca juga: Tak Boleh Terlalu Sering Minum Air Dingin, dr. Zaidul Bagikan Tips Minum Air Putih dengan Benar
Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya telah menetapkan si kembar Rihana dan Rihani sebagai tersangka penipuan penjualan ponsel dengan modus penjualan yang produknya didapat dari agen/pemasok (reseller).