Trend dan Viral

Lina Mukherjee Kini Jadi Tersangka Penistaan Agama, Jalani Tes Psikologi Sebagai Syarat Sidang

Penulis: Putri Pramestia
Editor: Putri Pramestia
Lina Mukherjee ditetapkan sebagai tersangka kasus penistaan agama dan menajlani tes psikologi sebagai syarat sidang

TRIBUNHEALTH.COM - Lina Mukherjee menjadi sorotan setelah konten yang ia buatdiduga ada unsur penistaan agama.

Kini, Lina Mukherjee telah ditetapkan menjadi tersangka.

Ia akan menjalani tes psikologi sebagai syarat sidang dan mengetahui kondisi psikologisnya.

Seperti apa konten yang dibuatnya?

Melansir dari laman Tribuntrends.com, selebram Lina Mukherjee yang menjadi tersangka penistaan agama atas konten makan babi akan menjalani tes pemeriksaan psikologi di Rumah Sakit (RS) Bhayangkara Mohammad Hasan Palembang.

“Betul, hari ini LN datang untuk wajib lapor dan diperiksa kondisi psikologisnya,” kata Kasubdit Siber Ditreskrimsus Kepolisian Daerah (Polda) Sumsel, AKBP Fitriyanti, Kamis (8/7/2023).

Lina Mukherjee ditetapkan sebagai tersangka kasus penistaan agama dan menajlani tes psikologi sebagai syarat sidang (jatim.tribunnews.com)

Baca juga: Raffi Ahmad Umumkan RANS Nusantara FC di Liga 1, Mantan Bos Arema FC Berkomentar

Ketika ditemui oleh wartawan usai tes psikologi, Lina mengaku banyak menangis saat pemeriksaan.

Lina meminta doa agar dapat menjalani proses hukum yang menjeratnya.

“Siapa tahu ada kesempatan lebih baik,”ujar Lina.

Ia juga menyampaikan, pemeriksaan itu jadi salah satu syarat di persidangan. setelah itu, berkasnya akan dilimpahkan penyidik ke pihak Kejaksaan agar segera disidang.

“Iya sebagai syarat sidang,” katanya.

Dkabarkan sebelumnya, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Selatan menjerat dua pasal sekaligus terhadap Lina Mukherjee yang menajdi tersangka atas kasus dugaan penistaan agama.

Kedua pasal tersebut adalah Pasal 28 ayat Juncto, pasal 45 ayat 2 Undang-undang ITE. Kemudian Lina juga dikenakan pasal 156 huruf a KUHP.

Menurut Kombes Pol Agung Marlianto Basuki, Direktur Kriminal Khusus (Dirkrimsus), penetapan dua apsal usai penyidik melakukan gelar perkara serta meminta keterangan para saksi, mulai dari ahli bahasa, sosiologi, ITE dan ahli Pidana serta MUI.

Baca juga: Isi Rekening TKI Taiwan Bawa Anak Disabilitas Dibongkar Faisal Soh, Sisa Uang Majikan jadi Modal

“Kita mendapatkan Fatwa MUI Sumsel bahwa perbuatan saudari LN dikategorikan penistaan agama yang bersangkutan LN juga melakukan kegiatan atau mentransmisikan konten yang menimbulkan kebencian terhadap satu kelompok, suku ras golongan termasuk pasal 28 ayat 2, sehingga dikenakan dua pasal sekaligus. Ancamannya lima tahun penjara,” kata Agung saat memberikan keterangan pers, Kamis (4/5/2023).

Agung menjelaskan, sejak kasus ini bergulir mereka sudah melayangkan panggilan terhadap Lina sebanyak dua kali.

Selebgram yang dikenal pecinta artis Bollywood itu pun baru datang pada Rabu (3/5/2023) kemarin setelah ditetapkan sebagai tersangka.

Biasa wara-wiri di media sosial membuat konten kontroversi, Lina Mukherjee kini tersandung masalah hukum.

Wanita bernama asli Lina Lutfia itu dilaporkan ke polisi gara-gara konten makan babi.

Beberapa waktu ke belakang, Lina memang sempat merekam momen saat menyantap hidangan babi.

Halaman
1234