TRIBUNHEALTH.COM - Kasus perzinaan kembali terjadi di Aceh.
Kali ini melibatkan pelajar atau anak di bawah umur kembali terjadi di Aceh.
Seorang gadis Sekolah Menengah Atas (SMA), N berusia 17 tahun (awal kejadian berumur 15 tahun) nekat melakukan hubungan layaknya suami istri dengan pria pengangguran.
Dikutip Tribunhealth.com dari laman Serambinews.com pria pengangguran tersebut bernama Kurniawan alias Wawan (19), warga Kecamatan Idi Rayeuk, Aceh Timur.
Baca juga: Peringatan Hari Lahir Pancasila 1 Juni 2023, Ini Ucapan yang Cocok Dibagikan di Sosial Media
Berdasarkan pengakuan, keduanya telah melakukan hubungan tanpa pernikahan itu sudah melebihi 30 kali.
Bahkan dalam seminggu, keduanya sanggup melakukan hubungan layaknya suami istri bisa 3 hingga 4 kali.
Tak hanya itu, pada N sedang mengalami haid dan bulan puasa pun Wawan nekat melakukan hubungan tersebut.
Kasus ini terbongkar usai seorang warga yang memberitahu orang tua N kalau ada seorang laki-laki masuk ke dalam rumahnya.
Selanjutnya ibu N membawa Kurniawan alias Wawan ke kantor desa dan kemudian diserahkan ke Polres Aceh Timur guna diproses hukum.
Baca juga: KPK Sita Aset Milik Rafael Alun Trisambodo: Kendaraan hingga Sejumlah Properti
Kini Kurniawan alias Wawan telah dijatuhi hukuman oleh majelis hakim Mahkamah Syariyah Idi dengan Nomor Nomor 3/JN/2023/MS.Idi, yang dibacakan pada Senin (29/5/2023).
Hakim Tunggal, Islahul Umam Ssy menyatakan terdakwa (Kurniawan) terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan jarimah zina dengan anak.
Hal itu sebagaimana diatur dalam Pasal 34 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat sebagaimana dalam dakwaan kedua Penuntut Umum.
“Menghukum Terdakwa Kurniawan oleh karena itu dengan ‘uqubat hudud berupa cambuk sebanyak 100 kali dan ‘uqubat ta’zir penjara selama 36 bulan,” bunyi putusan itu.
Berdasarkan identitas terdakwa, pendidikan terakhirnya adalah Sekolah Dasar (SD) dan belum/tidak bekerja.
Baca juga: Berikut Ini Rangkaian Pemeriksaan yang Akan Dilakukan Dokter Gigi Setiap Pemeriksaan 6 Bulan Sekali
Kronologis Kejadian
Berawal dari korban N berkenalan dengan terdakwa Wawan melalui media sosial Facebook pada bulan Desember 2021.
Saat ini berusia korban 17 tahun, dan pada saat melakukan hubungan layaknya pertama kali masih berusia 15 tahun.
Hubungan layaknya suami istri ini pertama kalinya terjadi pada Desember 2021 atau seminggu setelah perkenalan tersebut, bertempat di rumah terdakwa.
Pada awalnya nenek korban menghubungi Terdakwa dikarenakan sudah pukul 22.00 WIB kenapa belum pulang dan cuaca diluar juga hujan deras.
Tidak lama kemudian, Terdakwa menjemput korban dari rumah temannya, namun Terdakwa tidak membawa korban pulang ke rumah, melainkan ke rumah Terdakwa.