Ahmad mengatakan kepada wartawan, pemilik akun Twitter tersebut dilaporkan Rebecca pada Senin, 22 Mei 2023.
“Hari Senin kemarin, tanggal 22 Mei 2023 pukul 16.45 WIB berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/113/V/2023,” kata Ahmad, dikutip dari Kompas.com.
Baca juga: Kelainan Seksual Hiperseks, Ada atau Tidak? Dokter: Hubungan Seksual Berawal dari Kesepakatan
Ahmad menjelaskan, Rebecca melaporkan pemilik akun Twitter tersebut dengan pasal Pasal 45 ayat 1 juncto 27 ayat 1 uu RI nomor 19 tahun 2016, tentang perubahan atas undang-undang RI nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.
"Penerima kuasa dari RAPK alias RK melaporkan pemilik akun Twitter tersebut atas dugaan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yg memiliki muatan kesusilaan,” ucap Ahmad.
"Dengan korban atas nama RAPK alias RK dan saksi-saksi atas nama FF dan LL," lanjut Ahmad.
Ahmad Ramadhan mengatakan, saat melaporkan pemilik akun media sosial tersebut, pihak Rebecca juga membawa barang bukti hasil tangkapan layar dari akun sosial media yang dilaporkan.
"Adapun barang bukti yg didapat yaitu satu lembar hasil screenshoot akun tersebut pelapor adalah penerima kuasa dari RAPK alias RK yang merupakan korban dari dugaan tindak pidana tersebut," ucap Ahmad.
Ahmad menambahkan, kini laporan dari Rebecca tersebut sedang diproses dan diselidiki di Bareskrim Polri.
"Laporan saat ini masih dipelajari oleh penyidik," tutur Ahmad.
Sebelum bikin laporan polisi, Rebecca Klopper sebenarnya terlebih dahukum diadukan oleh Asosiasi Lawyer Muslim Indonesia (ALMI).
ALMI melaporkan Rebecca karena dinilai telah meresahkan masyarakat.
Baca juga: Elit Gerindra Bocorkan Isi Pembicaraan Presiden Panggil Prabowo usai Gibran Disidang Elit PDIP
Dengan adanya hal ini, melansir Tribunnews.com, pihak kepolisian tengah mempelajari laporan kasus Rebecca Klopper.
"Laporan polisinya akan dipelajari dulu," ujar Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan, dikutip dalam kanal YouTube Seleb Oncam News pada Kamis (25/5/2023).
Selain itu, Ahmad Ramadhan mengaku akan memproses laporan kasus video syur tersebut.
"Nanti akan diproses ya," jelas Ahmad Ramadhan.
Namun, saat ini pihak kepolisian belum ada rencana untuk memanggil Rebecca Klopper.
Ahmad Ramadhan mengatakan polisi akan memanggil Rebecca Klopper saat kasus sudah diproses.
"Seiring berjalannya waktu nanti akan kita lakukan pemeriksaan," kata Ahmad Ramadhan.
Ahmad Ramadhan mengatakan pelapor akan terlebih dahulu menjalani pemeriksaan.
Pelapor akan dimintai keterangan terkait kasus video syur yang diduga milik Rebecca Klopper.