TRIBUNHEALTH.COM - Viral seorang pria bernama Rian Antoni (40) yang merupakan warga Palembang.
Ia melakukan sumpah pocong karena diduga melakukan asusila, kini telah ditangkap pihak kepolisian.
Diketahui Rian Antoni ditangkap di depan Kejaksaan Negeri (Kejari) di Jakabaring Palembang pada, Rabu (24//5/203).
Baca juga: Dampak Buruk Penggunaan Softlens yang Tidak Tepat, Mata Kering hingga Ulkus Kornea
Saat ditangkap pihak kepolisian Rian menggunakan kain kafan menyerupai pocong ketika dia berjalan kaki dari pasar 16 ilir Palembang menuju Kejaksaan Negeri di Jakabaring.
Sementara itu, Jhon kuasa hukum dari Rian Antoni membenarkan penangkapan kliennya tersebut.
"Benar, tadi ditangkap saat usai sholat dua rakaat di Jembatan Ampera saat akan menuju ke Kejati," katanya dilansir dari TribunSumsel.com.
Baca juga: VIRAL Dosen UNS Diduga Lakukan KDRT terhadap Istri, Begini Tanggapan Walikota Solo
Dikutip Tribunhealth.com dari laman TribunBengkulu.com penangkapan yang dilakukan oleh Ditreskrimum Polda Sumsel pada Rian Antoni juga disertai dengan surat penangkapan resmi.
"Ini tadi pasnya didepan Kejari dia ditangkap, dan langsung dibawa oleh pihak PPA ke Polda Sumsel," katanya.
Saat ini Jhon akan memminta penangguhan penahanan di Kejati.
Di sisi lain, Dirkrimum Polda Sumsel, Kombes Pol M Anwar Sik membenarkan penangkapan terhadap Rian Antoni.
"Benar anggota sudah menangkapnya, dan berkas pelimpahan akan segera kami limpahkan ke kejaksaan," katanya.
Katanya Rian akan diperiksa terlebih dahulu untuk melengkapi berkas sebelum diserahkan ke kejaksaan.
Baca juga: Kronologi Sepasang Remaja yang Ketahuan Menyimpan Jenazah Bayi di Jok Motor
Warga palembang Lakukan Sumpah Pocong
Sebelumnya, heboh Warga Palembang sumpah pocong di Mushola Almanan Kelurahan 1 Ilir Kecamatan Ilir Timur II.
Informasi tersebut beredarnya surat di group Whatsapp. Diketahui sumpah pocong atau Muhabala itu akan digelar, pada Kamis (18/5/2023) pada pukul 10.00 WIB.
Kegiatan ini dilaksanakan lantaran adanya tuduhan pencabulan yang dilakukan oleh seseorang yang akan melakukan sumpah pocong terhadap seorang wanita.
Baca juga: Terungkap Masa Jaya Bisnis Orangtua Viky Siswa SMA yang Pingsan Usai Jalan Kaki 16 KM
Kapolsek Ilir Timur II, Kompol Fadilah Ermi melalui kanit Reskrim Ipda Armansa Gusnata membenarkan kegiatan tersebut.
"Iya Kami sudah menerima informasi tersebut, dan mungkin besok pak babin yang akan ke sana," ujar Kapolsek dikutip dari TribunSumsel.com, Rabu (17/5/2023).
Sementara itu, dari isi surat yang beredar diketahui orang yang akan melakukan sumpah pocong kini berstatus sebagai tersangka kasus pencabulan.
Berdasarkan laporan polisi dengan nomor LP/B358/VI/2022/SPKT/Polda Sumsel yang dimuat pada tanggal 16 juni 2022.
Baca juga: Jual Tiket Coldplay Seharga Dua Kali Lipat, Putri Indonesia Intelegensia Bongkar Sosok Orang Dalam