TRIBUNHEALTH.COM - Kabar gembira, pemerintah akan segera mencairkan gaji ke-13 untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Tidak hanya PNS, kelompok lain yang akan ikut menerima gaji ke-13 adalah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Termasuk TNI, Polri, tenaga pengajar meliputi guru dan dosen serta pensiunan baik di pusat maupun daerah, semua akan menikmati gaji ke-13.
Pencairan Gaji ke-13 PNS
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati beberapa waktu lalu mengatakan, gaji ke-13 akan dibayarkan mulai Juni 2023.
Hanya saja, Sri Mulyani tidak memberikan tanggal pasti kapan gaji ke-13 disalurkan.
Baca juga: Sosok Gadis Sederhana Ini Ternyata Menantu Artis, 3 Kakak Ipar Terkenal, Ia Pilih Tetap Sederhana
Sementara itu, Kepala Biro Data, Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik (Kemenpan-RB), Mohammad Averrouce memberikan bocoran terkait jadwal pencairan gaji ke-13.
Dikutip Tribunhealth.com dari laman Tribunbisnis, gaji ke-13 akan cair pada pertengahan Juni 2023 dan disalurkan secara bertahap.
"Biasanya pertengahan (Juni)," kata dia di Jakarta, Selasa (23/5/2023) seperti dikutip dari Kompas.com.
"Jadi enggak sama-sama (penyaluran gaji ke-13). Walaupun terlambat (menyerahkan laporan pertanggungjawaban) tapi tetap dibayarkan," tambahnya.
Baca juga: Shella Saukia Sindir Juri Indonesian Idol Usai Salma Juara, Kasihan Nabila: Tak Ada Attitude
Di satu sisi, PT Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri (Persero) TASPEN juga siap menyalurkan gaji ke-13 untuk pensiunan mulai Juni 2023.
Pembayaran gaji ke-13 kepada pensiunan pada Juni 2023 dilaksanakan secara otomatis oleh TASPEN sehingga tidak perlu pengajuan persyaratan dari peserta.
Kewajiban peserta pensiun adalah melakukan proses verifikasi dan autentikasi secara mandiri melalui Aplikasi Taspen Otentikasi pada smartphone.
Besaran Gaji ke-13
Dikutip dari kemenkeu.go.id, gaji ke-13 memiliki komponen yang sama dengan THR 2023.
Adapun komponen THR 2023 terdiri dari pembayaran sebesar gaji pokok atau pensiunan pokok ditambah dengan tunjangan yang melekat.
Baca juga: KPK Geledah Kantor Kemensos Buntut Dugaan Korupsi Bansos, Menteri Risma Tak Ikut Diperiksa
Yaitu terdiri dari tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum lainnya, dan 50 persen tunjangan kinerja perbulan bagi yang mendapatkan tunjangan kinerja.
Lantas, bagaimana dengan guru dan dosen berstatus PNS yang tidak menerima tunjangan kinerja?
Bagi guru dan dosen yang gaji pokoknya bersumber dari APBN/APBD dan tidak diberikan Tunjangan Kinerja, maka diberikan 50 persen Tunjangan Profesi Guru atau Dosen.
Baca juga: Ketua RT Riang Laporkan 42 Ruko Tutup Bahu Jalan, Pemilik Ruko di Pluit Pertanyakan Arah Tuduhan
Besaran Gaji Pokok