Tak Boleh Sembarangan Beli Obat, Berikut Kenali Golongan Obat yang Dapat Dibeli Bebas dan Tidak

Penulis: Irma Rahmasari
Editor: Melia Istighfaroh
ilustrasi penggunaan obat harus rasional, simak penjelasan dr. Robert Sinto, Sp.PD

Golongan obat

dr. Robert Sinto menyebutkan terdapat penggolongan obat dari bagian kefarmasian Kementerian Kesehatan RI yang menggolongkan obat ke dalam beberapa golongan.

  • - Obat dengan logo hijau atau obat tidak keras (Gambar A)

Obat dengan logo hijau adalah obat yang bebas dibeli tanpa menggunakan resep dari dokter.

Obat dengan logo hijau tersebut dinilai aman yang artinya efek sampingnya hampir tidak ada dan cukup aman diberikan tanpa menggunakan resep dokter.

  • Obat dengan logo hijau dan terdapat gambar daun (Gambar B)

Obat dengan logo hijau dan terdapat gambar daunnya menandakan jamu dan juga obat herbal berstandar.

  • Obat dengan logo merah dan ada huruf K (Gambar D)

Obat dengan logo merah dengan huruf K tergolong pada obat keras.

Untuk mendapatkan obat jenis ini harus menggunakan resep dari dokter dan tidak boleh dibeli secara sembarangan serta digunakan secara sembarangan.

Baca juga: Penderita Hipertensi Tak Boleh Berhenti Minum Obat Tanpa Konsultasi Dokter, Tensi Bisa Naik Lagi

ilustrasi obat, simak penjelasan dr. Robert Sinto, Sp.PD (kompas.com)

Baca juga: Tak Sarankan Copy Resep untuk Kolesterol Tinggi, dr. Indra Sarankan Konsultasi Lagi saat Obat Habis

  • Obat dengan logo biru (Gambar C)

dr. Robert Sinto menuturkan, diantara warna hijau dan merah terdapat obat dengan logo warna biru.

Obat dengan logo biru tersebut dapat dibeli tanpa menggunakan resep dari dokter.

Namun dalam penggunaannya harus berhati-hati dan biasanya pada kotaknya akan dituliskan misalnya tidak boleh diminum atau hanya untuk kumur.

Jika ada peringatan tersebut artinya ketika obat tersebut tertelan akan mengakibatkan efek samping.

"Jadi obat dengan logo biru ada penanda khususnya."

  • Obat dengan logo merah dan gambar palang mendali di tengah (Gambar E)

Obat jenis ini adalah golongan narkotika.

Obat tersebut hanya dapat diberikan dengan resep dokter karena memiliki risiko ketergantungan dan risiko penyalahgunaan.

Baca juga: dr. Tan Shot Yen Ingatkan Tak Semua Resep Dokter Bisa Dipakai Ulang, Tekankan Pentingnya Konsultasi

Penjelasan tersebut disampaikan oleh Dokter Spesialis Penyakit Dalam Konsultan Penyakit Tropik & Infeksi, dr. Robert Sinto, Sp.PD dalam tayangan YouTube Ayo Sehat Kompas Tv pada 13 April 2021.

Baca berita lain seputar kesehatan di sini

(Tribunhealth.com/IR)