Berikut Daftar Vaksin Covid-19 yang Dicap Halal oleh MUI

Penulis: Ranum Kumala Dewi
Editor: Ahmad Nur Rosikin
Ilustrasi vaksin Covid-19

TRIBUNHEALTH - Penyediaan vaksin Covid-19 di Indonesia masih terus dilakukan.

Namun, hingga kini, belum banyak vaksin Covid-19 di Indonesia yang dinyatakan halal oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Lantas, apa saja vaksin Covid-19 yang sudah dinyatakan halal oleh MUI?

Baca juga: Tak Hanya Melindungi Diri Sendiri, Melakukan Vaksinasi Covid-19 Juga Melindungi Orang Lain

Sejauh ini, MUI sudah melakukan uji sertifikasi halal pada beberapa produk vaksin Covid-19 yang beredar di Indonesia.

Namun, tidak semua vaksin Covid-19 yang telah diuji tersebut dinyatakan suci dan halal.

Ada beberapa vaksin yang memang sudah dinyatakan halal oleh MUI, dilansir Tribunhealth.com dari situs resmi indonesiabaik.id, berikut diantaranya:

1. Vaksin Sinovac

Ilustrasi vaksin sinovac (Kompas.com)

Kehalalan vaksin Sinovac diputuskan dalam Fatwa MUI Nomor 2 Tahun 2021 tentang Produk Vaksin Covid-19 dari Sinovac Life Sciences, Co. Ltd China dan PT Biofarma, tertanggal 11 Januari 2021.

Baca juga: Presiden Jokowi: Pandemi Melandai, Masyarakat Diimbau Segera Lakukan Vaksin Penguat

Melalui fatwa tersebut, MUI memutuskan ketiga merek vaksin dari Sinovac, yakni CoronaVac, Vaksin Covid-19, dan Vac2Bio hukumnya suci dan halal.

2. Vaksin Zifivax

Kehalalan vaksin Zifivax juga tertuang dalam Fatwa MUI Nomor 53 Tahun 2021 tentang Produk Vaksin Covid-19 dari Anhui Zhifei Longcon Biopharmaceutical Co., Ltd

Ilustrasi vaksinasi Covid-19 (Freepik.com)

3. Vaksin Merah Putih

Vaksin Covid-19 buatan PT Biotis Pharmaceuticals bersama dengan Universitas Airlangga (Unair) juga dinyatakan halal dan suci.

Baca juga: Telah Memasuki Uji Klinis, Vaksin Merah Putih Dipersiapkan Jadi Vaksin Donasi Internasional

Keputusan tersebut tertuang dalam Fatwa MUI Nomor 8 Tahun 2022 tentang Produk Vaksin Covid-19 dari Biotis Pharmaceuticals Indonesia.

4. Vaksin AstraZeneca

Mengacu pada Fatwa Nomor 14 Tahun 2021 tentang Hukum Penggunaan Vaksin Covid-19 Produk Astrazeneca, penggunaannya dibolehkan lantaran kondisi yang mendesak.

Ilustrasi vaksin AstraZeneca batch CTMAV547 (Tribunnews.com)

Sebagai informasi, dalam menetapkan kehalalan vaksin, MUI berdasarkan pada tiga hal, yaitu:

- Bahan baik (Bahan baku, bahan tambahan, dan bahan penolong harus halal)

Baca juga: Sering Dianggap sebagai Penangkal Covid-19, Vaksinasi Bertujuan Mengurangi Gejala dan Angka Kematian

- Proses produksi halal harus dijamin tidak terkontaminasi dengan najis

- Adanya sistem dalam perusahan yang menjamin kehalalan mulai dari hulu sampai hilir.

(TRIBUNHEALTH)