TRIBUNHEALTH.COM - Seperti berbagai penyakit yang pernah merebak di dunia sebelumnya, pada akhirnya kita pun harus tetap melanjutkan kegiatan masyarakat di tengah pandemi Covid-19 yang sudah dihadapi oleh dunia selama 2 tahun ini.
Tentunya kegiatan masyarakat ini harus dilakukan dengan tidak meningkatkan potensi penularan dan harus dalam koridor yang aman.
Untuk itu terdapat setidaknya tiga modal dasar, yaitu vaksinasi, protokol kesehatan dan ketahanan fasilitas kesehatan agar kita memasuki transisi menuju masyarakat yang produktif dan aman Covid-19.
Baca juga: Ini yang Terjadi pada Tubuh saat Wanita Alami Menstruasi, Simak Ulasan dr. Binsar Martin Sinaga FIAS
Hal ini disampaikan oleh Koordinator Tim Pakar dan Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19, Prof. Wiku Adisasmito yang dilansir oleh Tribunhealth.com dalam tayangan YouTube Sekretariat Presiden edisi 01 Maret 2022.
Saat ini berkat berbagai upaya penanggulangan yang sudah dilakukan, beberapa negara di dunia sudah mulai melonggarkan peraturan Covid-19.
Hal ini didasari oleh keputusan-keputusan negara tersebut untuk mensejajarkan Covid-19 dengan penyakit pernafasan lainnya.
Negara-negera tersebut diantaranya adalah:
- Inggris
- Swedia
- Norwegia
Baca juga: Jangan Lengah meski Gejala Omicron Lebih Rendah dari Delta, Dokter: Kasus Kematian Bisa Mengintai
Ada tiga hal yang menjadi pertimbangan utama bagi ketiga negara ini untuk melakukan kelonggaran, yaitu:
- Kasus kematian yang rendah
- Cakupan vaksin dosis lengkap yang tinggi
- Kesiapan fasilitas pelayanan kesehatan
Data menunjukkan bahwa ketiga negara ini kasus positif yang sebelumnya melonjak tajam, saat ini sudah jauh mengalami penurunan.
Meskipun kasus positif meningkat tajam, namun angka kematian masih jauh lebih rendah dari gelombang sebelumnya.
Meskipun angka kematian dapat bervariasi antar negara tergantung berbagai faktor yang terjadi di negara tersebut.
Misalnya pada Norwegia, angka kematian justru meningkat lebih tinggi dibanding gelombang sebelumnya.
Selain angka kasus, keputusan melonggarkan pembatasan juga didasari oleh cakupan vaksinasi dosis lengkap yang sudah mencapai lebih dari 70% populasi.
Kesiapan atas kelonggaran yang dilakukan juga didukung upaya menjamin ketersediaan pelayanan kesehatan yang baik.