TRIBUNHEALTH.COM - Para pelaku perjalanan internasional diharapkan memahami bahwa terdapat peluang penularan selama melakukan perjalanan.
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof. Wiku Adisasmito menjelaskan peluang itu terjadi selama perjalanan hingga sampai di tempat tujuan.
Karena itulah pemerintah menerapkan protokol kesehatan yang ketat dan mekanisme skrining berlapis terhadap pelaku perjalanan internasional.
Baca juga: Inggris Jadi Negara Pertama yang Beri Lampu Hijau Molnupiravir, Obat Covid yang Terbukti Efektif
Khusus untuk perjalanan internasional, protokol kesehatan dan mekanisme skrining diterapkan saat tiba di pintu kedatangan.
Sebelum masuk ke Indonesia, pelaku perjalanan harus memahami prasyarat dan mekanisme skrining sebelum keberangkatan.
Saat perjalanan dan saat sudah tiba. Sebagaimana diatur SE Satgas No. 20 Tahun 2021 beserta addendum-nya.
"Sebelum melakukan perjalanan para pelaku perjalanan diminta menyiapkan persyaratan dokumen."
"Mulai dari hasil negatif RT-PCR, bukti vaksinasi dosis pertama maupun kedua, dan berkas administrasi lainnya."
"Seperti visa dan pengisian e-HAC internasional," ucapnya dilansir Tribunhealth.com dari situs resmi Covid19.go.id.
Selanjutnya saat diperjalanan, setiap penumpang berupaya meminimalisir peluang penularan yang ada.
Baca juga: Satgas Covid-19, Wiku Adisasmito Ungkap Proses Panjang dalam Menentukan Hasil Tes Covid-19 RT-PCR
Misalnya tidak melepas masker kecuali saat makan dan minum di perjalanan dalam durasi panjang atau kewajiban meminum obat.
Lalu, meminimalisir berbicara langsung atau melalui alat komunikasi.
Kemudian menjaga jarak aman antar penumpang Jika memungkinkan dan selalu menjaga kebersihan tangan dengan mencuci tangan atau menggunakan hand sanitizer.
Mekanisme Pelaku Perjalanan Jalur Darat dan Laut
Untuk pintu kedatangan saat ini tersebar di beberapa titik yaitu di Bandara Udara Soekarno - Hatta, Ngurah Rai, Hang Nadim, Raja Haji Fisabilillah dan Sam Ratulangi.
Sementara jalur laut di provinsi Bali dan Kepulauan Riau.
Untuk di pintu kedatangan ini, ada beberapa tahapan yang harus dilalui.
Baca juga: Disuntik Vaksin Covid-19 dengan Dosis Lebih Kecil, Bagaimana Respon Imun Anak Usia 5-11 Tahun?
Seperti:
1. Pemeriksaan persyaratan dan skrining kesehatan dasar di pintu kedatangan
2. Melakukan entry test atau tes ulang setelah kedatangan di pintu masuk
3. Melakukan kewajiban karantina yang durasinya dibedakan antara yang sudah divaksin lengkap selama 3 hari dan yang belum divaksin lengkap selama 5 hari
4. Melakukan exit test atau tes ulang kedua setelah kedatangan bagi yang wajib karantina 3 hari di hari ketiga.