TRIBUNHEALTH.COM - Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes) telah memperbarui aturan mengenai pelaksanaan vaksinasi.
Aturan tersebut tersebut dikeluarkan dalam rangka penanggulangan pandemi Covid-19 untuk meningkatkan cakupan dan mempercepat program vaksinasi nasional.
Dilansir TribunHealth.com dari situs resmi sehatnegeriku.kemkes.go.id, dalam aturan terbaru ini, terdapat beberapa jenis vaksin Covid-19 yang tidak dapay dipergunakan untuk Vaksinasi Gotong Royong.
Di antaranya:
Baca juga: Jokowi Targetkan Percepat Vaksinasi Covid-19 hingga 1 Juta Orang Per Hari
Baca juga: Pasca Vaksin Sinovac Teruji Aman oleh WHO, Menkes: Jangan Pilih-pilih Vaksin
Baca juga: Apa itu Vaksin dan Bagaimana Cara Kerjanya? Ini Penjelasan dr Hijrah Harmansyah, SpA, M.Kes
- Sinovac
- AstraZeneca
- Pfizer
- dan Novavax.
Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 18 Tahun 2021 yang disahkan oleh Menteri Kesehatan pada 28 Mei 2021, menggantikan Peraturan Menteri Kesehatan yang sebelumnya Nomor 10 Tahun 2021.
Juru Bicara COVID-19 dari Kemenkes, dr. Siti Nadia Tarmizi mengungkapkan, jenis vaksin yang diperbolehkan untuk Vaksinasi Gotong Royong ialah vaksin Sinopharm, Moderna dan Cansino.
Mengingat 500 ribu dosis vaksin Sinopharm yang diperoleh merupakan hibah dari pemerintah Uni Emirat Arab sehingga tidak dapat diperjualbelikan.
"Poin utama dari aturan ini untuk mengatur bahwa pemerintah diperbolehkan menerima vaksin yang sama dengan yang digunakan dalam Vaksinasi Gotong Royong."
"Selama itu merupakan skema hibah atau bantuan secara gratis. Bukan malah sebaliknya,” tegas Nadia.
Baca juga: Juru Bicara Vaksinasi COVID-19 Kementerian Kesehatan Jelaskan Keamanan AstraZeneca Batch CTMAV547
Baca juga: Juru Bicara Penanganan COVID-19 Jelaskan Tahapan Vaksinasi yang Penting dan Krusial
Baca juga: Apakah Penderita Tumor Jinak Diperbolehkan Vaksin Covid-19? Begini Tanggapan Juru Bicara Kemenkes
(TribunHealth.com/Ranum Kumala Dewi)