Mencuci tangan.
Namun terkhusus untuk pelayanan kesehatan gigi dan mulut, bagi dokter gigi harus mempersiapkan diri dalam pelayanan tersebut.
Beberapa prosedur atau protokol kesehatan yang harus dilakukan baik melengkapi diri dengan APD maupun dengan kondisi ruangan yang harus juga dalam kondisi yang siap untuk memberikan pelayanan di masa pandemi.
Terkhusus dalam pemakaian APD setelah dilakukan sosialisasi dari kesatuan dokter gigi Indonesia bahwa seluruh dokter gigi harus menyiapkan APD level 1.
Dalam hal ini bagaimana pelayanan pasien menggunakan baju APD yang lengkap, penutup kepala, kacamata, ditambah face shield dan beberapa alat pelindung diri yang harus dipersiapkan.
Baca juga: Juru Bicara Penanganan COVID-19 Jelaskan Tahapan Vaksinasi yang Penting dan Krusial
Baca juga: Berikut Standar Operasional Prosedur yang Harus Dijalankan Dokter Gigi dan Pasien
Baca juga: Dokter Gigi Sebut Keadaan Emergency selama Pandemi yang Harus Segera Diberi Tindakan
Begitu juga dengan ruangan praktik atau tindakan harus dilengkapi dengan kondisi vakum aerosol.
Karena diketahui pelayanan kesehatan gigi dan mulut bekerja dengan kondisi aerosol yang ada.
Aerosol adalah kondisi percikan pada saat melakukan tindakan pada gigi pasien yang menimbulkan percikan atau butiran partikel kecil yang bisa berupa aerosol yang melayang ke udara dalam ruangan.
Hal ini bisa saja terhirup.
Partikel ini mengandung virus maupun bakteri.
Kondisi-kondisi ini harus diantisipasi dengan menggunakan alat vakum aerosol.
Bahkan ditambahkan dengan sinar ultraviolet untuk melakukan desinfeksi pada kondisi aerosol tersebut.
Penjelasan Dokter Gigi, Dr. drg. Munawir Usman M.AP dilansir oleh Tribunhealth.com dalam tayangan YouTube Tribunnews.com program SMILE edisi 16 Maret 2021.
(Tribunhealth.com/Dhiyanti)
Baca berita lain tentang kesehatan di sini.