6 Fakta Vaksinasi Gotong Royong yang Diberikan Gratis untuk Karyawan

Penulis: Ranum Kumala Dewi
Editor: Melia Istighfaroh
Ilustrasi vaksin Gotong Royong.

TRIBUNHEALTH.COM - Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan dr. Siti Nadia Tarmidzi menyampaikan, Vaksinasi Gotong Royong diberikan secara gratis bagi Karyawan atau karyawati

Mereka yang mendapatkan vaksin ini merupakan karyawan atau karyawati yang bekerja di perusahaan/Badan Hukum/Badan Usaha yang telah membeli vaksin Gotong Royong.

Dikutip TribunHealth.com dari situs resmi sehatnegeriku.kemkes.go.id, selain pegawai yang bekerja di perusahan tersebut, keluarga pekerja tersebut juga berhak mendapatkan vaksin Gotong royong.

Kendati demikian, vaksinasi Gotong Royong tidak berlaku untuk vaksinasi perorangan.

Baca juga: Mengapa Vaksinasi COVID-19 Harus Dilakukan 2 Kali? Begini Penjelasan Juru Bicara Vaksinasi COVID-19

Baca juga: Vaksin Sinovac Diyakini Efektif Cegah Kematian Akibat Covid-19 hingga 98 Persen

Baca juga: Apakah Ada Vaksin untuk Mengobati Malaria Dok?

"Jadi sudah clear bahwa seluruh penerima vaksin Gotong Royong tidak akan dipungut bayaran atau gratis," imbuh Nadia.

1. Prosedur

Adapun Perusahaan/Badan usaha/Badan hukum yang akan melaksanakan vaksinasi Gotong Royong harus melaporkan kepada Kementerian Kesehatan.

Salah satu ketentuan yang harus dipenuhi yaitu, dengan melampirkan data yang meliputi:

- Nama

- Nomor induk kependudukan

- dan Alamat

Artinya data akan disesuaikan dengan nama dan alamat.

2. Tidak Menganggu Program Vaksinasi Pemerintah

Ilustrasi vaksin AstraZeneca batch CTMAV547 (Tribunnews.com)

Nadia Kembali menegaskan bahwa pelaksanaan vaksinasi Gotong Royong tidak akan mengganggu jalannya vaksinasi program pemerintah.

Karena jenis vaksin tidak menggunakan vaksin Sinovac, AstraZeneca, Novavax, dan Pfizer yang merupakan vaksin gratis program pemerintah.

3. Vaksin Gotong Royong Harus Mendapatkan Izin Penggunaan Darurat

Menurut penuturan Nadia, vaksin Gotong Royong harus mendapatkan izin penggunaan darurat dari EUA.

"Jenis vaksin Gotong Royong juga harus mendapatkan izin atau persetujuan penggunaan darurat dalam bentuk EUA ataupun penerbitan nomor izin edar” terang Nadia.

Baca juga: Juru Bicara Vaksinasi Kementerian Kesehatan Sebutkan Gejala dan Efek Samping Vaksin AstraZeneca

Baca juga: Bagaimana Cara Kerja Vaksin Covid-19 Sinovac? Simak Berikut Ini

4. Pengadaan Vaksin Gotong Royong Bukan Tanggung Jawab Kementerian Kesehatan

Pengadaan jenis vaksin Gotong Royong tidak menjadi tanggung jawab Kementerian Kesehatan.

Halaman
12