Proses ini menjadi tanggung jawab Kementerian BUMN dan PT Bio farma.
Sementara untuk proses distribusinya, menjadi tanggung jawab PT Bio farma ke fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes) pelayanan milik swasta yang memang sudah disepakati oleh perusahaan/badan usaha/badan hukum untuk menjadi fasilitas pelayanan yang akan memberikan vaksinasi Gotong Royong.
Tentunya dalam pelaksanaan harus berkoordinasi dengan Dinas kesehatan kanupaten/kota atau provinsi setempat.
5. Pelayanan Vaksinasi Dilakukan Fasyankes Milik Swasta yang Memenuhi Persyaratan
Pelayanan vaksinasi Gotong Royong ini harus dilakukan di fasyankes milik swasta yang memenuhi persyaratan.
Jadi tidak boleh dilakukan pada fasyankes dimana vaksinasi program pemerintah berjalan.
Selain itu fasyankes yang melaksanakan vaksinasi Gotong Royong diwajibkan melakukan pencatatan data secara elektronik maupun manual.
6. Pemerintah Menetapkkan Tarif Maksimal vaksinasi Gotong Royong
Pemerintah juga akan menetapkkan besaran tarif maksimal atas pelayanan vaksinasi Gotong Royong.
Selain itu pemerintah juga akan menetapkan biaya pelayanan vaksinasi Gotong Royong di fasyankes swasta.
"Fasyankes yang akan memberikan pelayanan vaksinasi tidak boleh melebihi tarif maksimal yang ditetapkan" tegas Nadia.
Terkait penanganan Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi (KIPI) untuk vaksin Gotong Royong, mekanismenya sama dengan penanganan KIPI untuk program vaksinasi pemerintah.
Baca juga: Apakah Boleh Minum Obat setelah Divaksin Dok?
Baca juga: Apa Efek Bila Ibu Hamil Terlanjur Mendapatkan Vaksin Covid-19 Dok?
Baca juga: Begini Cara Kerja Vaksin Covid-19 pada Tubuh yang Penting untuk Diketahui
(Tribunhealth.com/Ranum Kumala Dewi)