TRIBUNHEALTH.COM - Sikat gigi menjadi salah satu aktivitas yang penting untuk dilakukan untuk menjaga kebersihan rongga mulut.
Tapi bagaimana ketika sikat gigi dilakukan saat menjalankan ibadah puasa?
Menjalankan ibadah puasa berarti tidak mengonsumsi makanan dan minuman selama seharian.
Hal itu bisa memicu bau mulut yang tidak sedap.
Salah satu cara untuk mengatasinya adalah dengan membersihkan mulut.
Tapi apakah hal itu membatalkan puasa?
Ternyata sikat gigi boleh dilakukan di siang hari.
Baca juga: dr Tan Shot Yen Beberkan Puasa Bisa Bikin Awet Muda, Ini Penjelasan Ilmiahnya
Baca juga: Tips Menghilangkan Bau Mulut yang Mengganggu Saat Berpuasa
Aktivitas itu pun tidak membatalkan ibadah puasa.
Sebaiknya, hal itu dilakukan sebelum waktu dzuhur.
"Kalau dilakukan sebelum dzuhur, hukumnya boleh, bahkan dianjurkan bagi yang ingin membersihkan mulutnya," keterangan Ketua Bidang Dakwah MUI, Cholil Nafis dalam tayangan di YouTube Kompas TV, 14 April 2021.
"Kalau setelah dzuhur hukumnya makruh. Artinya tidak disukai oleh Allah, tapi tidak diancam dengan siksa," lanjutnya.
Sikat gigi yang dimaksud di sini boleh, baik yang menggunakan pasta gigi atau tanpa pasta gigi.
Kendati demikian, ada catatan yang harus diperhatikan.
Baca juga: Benarkah Berpuasa Dapat Menyebabkan Mulut Kita Mudah Terkena Sariawan?
Baca juga: Penyakit yang Serang Lansia saat Puasa Ramadhan, Biasanya Penyakit Lama atau Baru Dok?
Ketika menyikat gigi, harus dipastikan tidak ada air atau pasta gigi yang tertelan.
Agar rongga mulut benar-benar bersih, sikat semua bagian gigi. Mulai dari dalam, luar, dan permukaan yang mengunyah.
Tunggu 5-10 menit sebelum berkumur.
Hal itu agar pasta gigi maksimal dalam membersihkan gigi.
Untuk membersihkan makanan di sela-sela gigi, bisa juga menggunakan dental floss.
Baca artikel lain seputar kesehatan gigi dan mulut di sini.
(TribunHealth.com/Ahmad Nur Rosikin)