Vaksin Covid-19 AstraZeneca Resmi Mendapatkan Izin dari BPOM dan MUI

Penulis: Ranum Kumala Dewi
Editor: Abdul Haerah HR
Ilustrasi vaksin-BPOM dan MUI beri izin penggunaan vaksin AstraZeneca.

TRIBUNHEALTH.COM - Indonesia telah menerima kedatangan 1 juta dosis lebih vaksin Covid-19 AstraZeneca pada Senin (8/3/2021) melalui Fasilitas COVAX dibawah naungan World Health Organization (WHO).

Indonesia menerima vaksin Covid-19 hingga 20 persen dari jumlah penduduk.

Sebelum digunakan, vaksin COVID-19 AstraZeneca telah melalui serangkai pemeriksaan dan penelitian oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Proses ini dilakukan untuk memastikan keamanan, khasiat, mutu, dan izin penggunaan dari MUI.

Baca juga: Mengenal Istilah Mutasi, Varian dan Strain Virus Covid-19, Ini Hal yang Perlu Diketahui

Baca juga: Berikut Ini Gejala Covid-19, Selalu Terapkan Protokol Kesehatan Agar Tak Mudah Tertular

Ketua Majelis Ulama Indonesia bidang Fatwa, KH. Asrorun Niam Sholeh menjelaskan, terdapat lima dasar yang digunakan MUI dalam memberikan izin penggunaan Vaksin AstraZeneca. Yaitu: 

1. Kondisi terdesak

2. Dinyatakan aman

3. Risiko fatal jika masyarakat tidak menerima vaksin

4. Keterbatasan ketersediaan

5. Ketidakleluasaan pemerintah mendapatkan stok vaksin yang halal dan suci.

Asrosun menyebutkan bahwa itu semua tertuang di dalam Fatwa MUI Nomor 14 tahun 2021 tentang Hukum Penggunaan vaksin Covid-19 produk AstraZeneca.

Dirinya berpesan, bahwa dengan adanya keputusan ini, agar seluruh umat Islam wajib berpartisipasi dan tidak ragu dalam program vaksinasi yang dilaksanakan pemerintah.

Hal tersebut dilakukan untuk mewujudkan kekebalan kelompok dan terbebas dari wabah Covid-19.

“Saatnya sekarang bersatu dan hindari polemik yang tidak produktif,” pesannya.

Ilustrasi virus corona (Pixabay)

Baca juga: Awak Media Jalani Vaksin COVID-19 Gelombang II di Senayan, Antrean Tertib

Baca juga: Berikut Penjelasan Satgas Mengenai Mutasi Virus Covid-19, Wiku: Lazim Ditemui di Masa Pandemi

Izin Resmi BPOM

Juru Bicara Vaksinasi COVID-19 dari BPOM, Lucia Rizka Andalusia mengungkapkan, BPOM telah menerbitkan persetujuan penggunaan pada masa darurat atau emergency use authorization (EUA) pada Senin (22/2/2021).

Vaksin AstraZeneca juga telah masuk di dalam WHO-Emergency Use Listing (EUL).

Hasil review pada pertemuan Europe Medicines Agency (EMA) yang dilaksanakan pada Kamis (18/3/2021) juga memberikan hasil bahwa manfaat vaksin dalam penanganan Covid-19 lebih besar daripada risiko efek sampingnya.

“Vaksin tidak terkait dengan risiko pembekuan darah atau kejadian penggumpalan darah secara keseluruhan (tromboemboli) pada mereka yang menerima vaksin."

"EMA juga menekankan bahwa tidak ada permasalahan terkait kualitas vaksin Covid-19 AstraZeneca secara menyeluruh ataupun dengan batas tertentu,” paparnya.

Halaman
12