Breaking News:

Trend dan Viral

Segera Lakukan Pemadanan NPWP dengan NIK agar Tak Kena Sanksi, Paling Lambat 30 Juni 2024

Sanksi akan ditetapkan kepada orang yang belum melakukan pemadanan NPWP dan NIK hingga batas yang ditentukan

Penulis: Ahmad Nur Rosikin | Editor: Ahmad Nur Rosikin
djponline.pajak.go.id
Berikut ini cara memadankan NIK dan NPWP secara online. Simak cara cek integrasi NIK dan NPWP. 

TRIBUNHEALTH.COM - Pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) kini sudah memasuki tahap akhir.

Orang yang belum juga melakukan pemadanan hingga batas waktu, maka akan dikenakan sejumlah sanksi.

Ada pun batas waktunya adalah 30 Juni 2024, yang tinggal menghitung hari.

Ketentuan pemadanan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112 Tahun 2022 tentang NPWP bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah.

Masyarakat yang memiliki NPWP wajib melakukan pemandanan dengan NIK.

Sementara orang yang baru mendaftar otomatis menggunakan NIK sebagai nomor NPWP.

Per 1 Juli 2024, NIK dapat digunakan sebagai NPWP.

Baca juga: 10 Cara Menurunkan Berat Badan Secara Sehat dan Aman, Lebih Baik Menyiapkan Makan Sendiri

KTP Elektronik dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
KTP Elektronik dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) (SERAMBINEWS.COM/YENI HARDIKA)

Melansir Kompas.tv berikut ini sanksi jika tidak melakukan pemadanan.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan memberikan sanksi, namun bukan berupa denda uang.

Masyarakat yang tidak melakukan pemadanan hingga tenggat waktu yang diberikan akan menghadapi kendala saat mengakses layanan perpajakan yang memerlukan NPWP.

2 dari 2 halaman

Berikut ini rinciannya.

  • Pembatasan layanan pencairan dana pemerintah.
  • Pembatasan layanan ekspor dan impor.
  • Pembatasan layanan perbankan dan sektor keuangan lainnya.
  • Pembatasan layanan pendirian badan usaha dan perizinan berusaha.
  • Pembatasan layanan administrasi pemerintahan selain yang diselenggarakan Direktorat Jenderal Pajak.
  • Pembatasan layanan lain yang mensyaratkan penggunaan NPWP.

Baca juga: 6 Manfaat Duku untuk Diabetes atau Kencing Manis, Stabilkan Kadar Gula Darah

Pemadanan NIK dan NPWP bisa dilakukan online

  • Masuk ke web DJP Online, pajak.go.id.
  • Lakukan login dengan memasukkan NPWP, beserta kata sandi, dan kode keamanan (captcha) yang tersedia.
  • Setelah berhasil login, maka Anda akan diarahkan ke menu utama 'Profil'
  • Pada menu 'Profil' itu akan menunjukkan status validitas data utama yang anda miliki, apakah 'Perlu Dimutakhirkan' atau 'Perlu Dikonfirmasi'. Status ini menandakan, bahwa anda perlu melakukan validasi NIK
  • Pada halaman menu 'Profil' terdapat pula 'Data Utama' dan akan menemukan kolom NIK/NPWP (16 digit). Anda harus memasukkan NIK yang berjumlah 16 digit
  • Jika sudah, kemudian klik 'Validasi'.
  • Selanjutnya sistem akan melakukan validasi dengan data yang tercatat di Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil)
  • Apabila data dinyatakan valid, sistem akan menampilkan notifikasi informasi bahwa data telah ditemukan.
  • Lalu, klik 'Ok' pada notifikasi itu
  • Selanjutnya, pilih menu 'Ubah Profil'
  • Pada bagian ubah profil, anda juga dapat melengkapi bagian data klasifikasi lapangan usaha (KLU) dan anggota keluarga
  • Bila selesai melengkapi profil dan tervalidasi, maka anda sudah dapat menggunakan NIK untuk melakukan login ke DJP Online.
Berikut ini cara memadankan NIK dan NPWP secara online. Simak cara cek integrasi NIK dan NPWP.
Berikut ini cara memadankan NIK dan NPWP secara online. Simak cara cek integrasi NIK dan NPWP. (djponline.pajak.go.id)

Cara Mengecek Apakah NIK Sudah Menjadi NPWP

  • Akses laman https://ereg.pajak.go.id
  • Akan muncul halaman yang berisikan kolom NIK, nomor Kartu Keluarga (KK), dan kode captcha
  • Isikan NIK, nomor KK, dan kode captcha dengan benar
  • Lalu klik “Cari” Jika pencarian yang dilakukan memunculkan sejumlah data, maka NIK telah terdaftar.
  • Akan muncul data NPWP, wajib pajak, KPP (Kantor Pelayanan Pajak) tempat NPWP terdaftar, dan status keaktifan NPWP sesuai NIK.

Artikel ini diolah dari Kompas.tv

Selanjutnya
Tags:
NPWPNIKCara Cek NIKpajak
BERITATERKAIT
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved