TRIBUNHEALTH.COM - Dikabarkan bansos PKH 2024 Tahap 1 akan disalurkan ke keluarga penerima manfaat (KPM).
Pemerintah masih akan menyalurkan bantuan sosial (bansos) ini untuk meberikan bantuan bagi keluarga yang membutuhkan.
Tujuan pemberian bansos ini agar kesejahteraan masyarakat rentan kian meningkat.
Kini ada 6 aturan baru dalam penyaluran bansos PKH 2024.
Sebelum Anda mengambil dana bantuan, berikut aturan terbaru terkait penyaluran dana Bansos PKH 2024 Tahap 1.
Melansir Serambinews.com melalui tayangan YouTube DIARY Bansos, ada aturan baru dalam proses pencairan PKH 2024 Tahap 1 yang berbeda dari pencairan sebelumnya.
Simak aturan baru yang wajib diketahui KPM Bansos PKH 2024 Tahap 1.
Baca juga: Lebih Disarankan Veneer atau Bleaching Gigi? Begini Tanggapan drg. Mery
* Awalnya pencairan Bansos PKH menggunakan kartu KKS lewat ATM merah putih.
Sekarang proses penyaluran Bansos ada yang menggunakan kartu KKS dan PT Pos Indonesia.
Pencairan bansos lewat PT Pos Indonesia karena daerah daerah tempat tinggalnya termasuk daerah 3T, pemerina manfaat belum memiliki buku rekening dan kartu KKS.
Awalnya KKS diterbitkan oleh Bank BTN, dikarenakan BTN sudah tidak andil dalam penyaluran dana BPKH atau BPNT.
* Awalnya komponen anak balita tidak ada pembatasan untuk mendapat bansos PKH.
Di tahun 2024 ini untuk anak balita yang masuk perhitungan PKH ialah anak balita kedua.
* Dulu untuk ibu hamil tidak ada batasan hamil ke berapa, bisa diperhitungkan pada Bansos PKH.
Sekarang, bagi ibu hamil yang diperhitungkan pada Bansos PKH ini ialah kehamulan kedua.
Baca juga: Banyak Manfaat Kayu Manis Bagi Penderita Diabetes, Turunkan Kadar Gula Darah & Kelola Gejala
* Anak sekolah, dulu masih belum ada ketentuan terdaftar di Dapodik.
Sekarang anak sekolah wajib tercatat aktif di data Dapodik. Proses pemutakhiran saat ini langsung by sistem antara DKTS dan Dapodik.
* Komponen lansia sekarang maksimal 4 orang lansia per KK (kartu keluarga).
* Komponene anak, bisa anak balita atau bisa anak sekolah.
Maksimal 3 orang anak yang bisa dihitung berdasarkan skala prioritas.
TIdak semua keluarga penerima manfaat (KPM) yang cair di tahun 2023 akan cair kembali pada tahap 1 tahun 2024.
Golongan yang tidak memenuhi syarat menerima Bansos tahun 2024 karena sudah di tidak layak kan oleh Pemerintah Daerah, adalah sebagai berikut:
1. KPM tercatat mampu, kaya, dan sudah sejahtera
2. KPM tercatat sudah meninggal dunia.
3. Bekerja sebagai ASN/TNI/POLRI
4. Pensiunan ASN/TNI/POLRI
Baca juga: Jenis Buah Ini Aman Dikonsumsi Penderita Diabetes, Apa Saja?
5. Mendapatkan upah di atas UMP/UMK yang tercatat di BPJS Ketenagakerjaan
6. Memiliki pekerjaan yang sumber gajinya dari APBN
Demikian informasi terkait aturan baru Bansos PKH tahap 1 tahun 2024 berdasarkan aturan pencairan bansos bahwa bank BTN tidak bisa mencairkan bantuan sosial tahun ini.
(TribunPontianak.co.id)
Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Bansos PKH 2024 Tahap 1 Segera Cair, Ada Perubahan Aturan untuk Ambil Dana Bantuan