Breaking News:

Trend dan Viral

Cara Daftar DTKS agar Mendapat KIP Kuliah, Bisa Dilakukan Mandiri atau Melalui Kelurahan

Berikut ini cara mengusulkan diri agar masuk DTKS sebagai syarat daftar KIP Kuliah

Penulis: Ahmad Nur Rosikin | Editor: Ahmad Nur Rosikin
Surya.co.id
KIP Kuliah 2024 - Simak persyaratan untuk menjadi penerima manfaat KIP Kuliah pada tahun 2024 dalam artikel ini. 

TIRBUNHEALTH.COM - Berikut ini cara mendaftar agar masuk Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial untuk mendapatkan Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP Kuliah).

KIP Kuliah merupakan bantuan dari pemerintah untuk mendapatkan biaya kuliah bagi lulusan SMA.

Namun KIP Kuliah hanya dikhususkan untuk orang yang mengalami kesulitan ekonomi.

Nantinya, selain kuliah gratis, penerima KIP Kuliah juga mendapatkan uang biaya hidup.

Sebelum mendaftar KIP Kuliah, penting untuk memastikan keluarga sudah terdata dalam DTKS.

Baca juga: Daftar Bansos yang Lanjut 2024, Beras 10 Kg hingga Bantuan Pangan Rp 400 Ribu

DTKS adalah data terpadu yang digunakan Kemensos untuk memetakan orang yang membutuhkan bantuan.

Jika belum terdaftar, Anda bisa mendaftar untuk dimasukkan ke DTKS.

Melansir Kompas.com, pendaftaran warga tidak mampu dalam DTKS dapat dilakukan berdasarkan usulan dari pihak berwenang, seperti dari RT/RW, kepala dusun, ataupun kepala desa/lurah yang mengetahui kondisi warga tersebut.

Selain itu, usulan data juga dapat diajukan dengan cara mendaftar secara mandiri, baik melalui desa/kelurahan ataupun menggunakan Aplikasi Cek Bansos.

Cara cek DTKS, pastikan nama Anda sudah terdaftar untuk mendapatkan bansos
Cara cek DTKS, pastikan nama Anda sudah terdaftar untuk mendapatkan bansos (kemensos)

Cara mengurus DTKS melalui desa atau kelurahan Cara mengurus DTKS untuk pendaftaran KIP Kuliah yang pertama adalah melalui kepala desa atau lurah.

2 dari 4 halaman

Warga tidak mampu yang belum terdata dapat secara aktif mendaftarkan diri kepada lurah atau kepala desa di tempat tinggalnya.

Perlu dicatat, undang-undang melarang tegas setiap orang untuk memalsukan data.

Pasal 11 Ayat 3 UU Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin berbunyi, “Setiap orang dilarang memalsukan data fakir miskin baik yang sudah diverifikasi dan divalidasi maupun yang telah ditetapkan oleh menteri.”

Baca juga: VIRAL Paket Bansos Diganti setelah Difoto, Penerima Manfaat Diberikan Bingkisan yang Lebih Kecil

Cara mengurus DTKS melalui desa/kelurahan

- Mendaftar ke kepala desa/lurah dengan membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK);

- Kepala desa/lurah akan melakukan musyawarah desa/kelurahan dan menyampaikan hasilnya ke bupati/wali kota;

- Dinas Sosial kabupaten/kota akan melakukan verifikasi dan validasi data;

- Hasil verifikasi dan validasi akan disampaikan kepada Kementerian Sosial untuk selanjutnya ditetapkan dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial atau DTKS;

- DTKS yang telah disahkan akan disampaikan oleh bupati/wali kota melalui kepala desa/lurah.

Baca juga: Tak Pernah Dapat Bansos? Segera Daftar DTKS agar BLT Cair, Bisa Dilakukan Mandiri Pakai HP

Cara mengurus DTKS melalui aplikasi

Ilustrasi cek bansos melalui aplikasi.
Ilustrasi cek bansos melalui aplikasi. (Tribunpontianak.co.id/net/ka)
3 dari 4 halaman

Pengurusan DTKS untuk KIP Kuliah juga dapat dilakukan melalui Aplikasi Cek Bansos, berikut ini caranya.

- Unduh aplikasi "Aplikasi Cek Bansos" yang resmi dengan developer atau pembuatnya adalah Kementerian Sosial Republik Indonesia;

- Pilih “Buat Akun Baru” dan isi kolom yang tersedia, seperti nomor Kartu Keluarga (KK), NIK, dan data sesuai KTP. Selain itu, pendaftar juga diharuskan melampirkan swafoto dengan KTP dan foto KTP;

- Setelah berhasil, data akan diverifikasi oleh Kementerian Sosial;

- Setelah data terverifikasi, akun atau user ID akan diaktivasi dan menu pada Aplikasi Cek Bansos dapat diakses;

- Login dengan username dan password yang ada;

- Pilih menu "Daftar Usulan" dan isi data sesuai dengan KTP.

- Selain dirinya, pemilik akun juga bisa mendaftarkan keluarga, kerabat, atau orang tidak mampu lain dengan menggunakan menu “Tambah Usulan”;

Setelah selesai, tinggal menunggu hasil validasi dan verifikasi data dari Kementerian Sosial.

Artikel ini diolah dari Kompas.com

4 dari 4 halaman

(TribunHealth.com)

Selanjutnya
Tags:
KIP KuliahKemensosCek BansosData Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)DTKS
BERITATERKAIT
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved