Breaking News:

Trend dan Viral

ASYIK Gaji Petugas PPS, PPK, KPPS, PPLN, KPPLN dan Pantarlih Dipastikan Naik Drastis, Ini Rinciannya

Kini pemerintah menaikkan honor badan Ad Hoc penyelenggara Pemilu dan Pilkada 2024. Sebagai berikut rincian gajinya.

Penulis: Putri Pramestia | Editor: Putri Pramestia
kaltim.tribunnews.com
ASYIK! Gaji Petugas PPS, PPK, KPPS, PPLN, KPPLN dan Pantarlih Dipastikan Naik Drastis, Ini Rinciannya 

TRIBUNHEALTH.COM - Selamat untuk badan Ad Hoc penyelenggara Pemilu dan Pilkada 2024.

Kini pemerintah menaikkan honor badan Ad Hoc penyelenggara Pemilu dan Pilkada 2024.

Sebagai berikut rincian gaji petugas PPK, PPS, KPPS, PPLN, KPPLN dan juga Pantarlih.

Gaji para petugas PPK, PPS, KPPS, PPLN, KPPLN dan juga Pantarlih dipastikan mengalami kenaikan drastis dengan angka yang cukup signifikan.

Melalui Kementrian Keuangan (Menkeu) Pemerintah memustuskan kenaikan honor badan Ad Hoc penyelenggara Pemilu dan Pilkada 2023.

Rincian honor petugas KPPS hingga PPLN tersebut diumumkan langsung oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Baca juga: SELAMAT! Penerima Bansos PKH 2023 Tahap 4 Juga Dapat BLT El Nino, Rp 3 Juta Diambil Lewat Kantor Pos

"Jadi setidaknya sudah ada gambaran honor untuk badan Ad Hoc, terutama untuk KPPS sudah ada kenaikan yang relatif besar dari Rp 550.000 menjadi Rp 1.200.000," kata Ketua KPU Hasyim Asy’ari, dilansir dari laman KPU.

Kenaikan honor badan Ad Hoc Pemilu dan Pilkada 2024 ini diatur dalam Surat Menteri Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022 yang ditandatangani pada 5 Agustus 2022.

Badan Ad Hoc terdiri dari anggota dan sekretariat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Pemungutan Suara (PPS), Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN), Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Luar Negeri (KPPLN), dan Panitia Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP/Pantarlih).

Rincian gaji petugas KPPS

2 dari 3 halaman

Mengacu pada Surat Menteri Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022, gaji petugas KPPS dan badan Ad Hoc Pemilu 2024 lainnya mengalami kenaikan yang cukup signifikan dibandingkan pada Pemilu 2019.

Baca juga: Jaga Kebugaran Tubuh & Pola Hidup Sehat, dr. Binsar: Libido Tak Kuat Segera Cek Kadar Estrogen

Berikut rinciannya:

1. Gaji PPK Pemilu 2024

  • Ketua: Rp 1,85 juta naik menjadi Rp 2,5 juta
  • Anggota: Rp 1,6 juta naik menjadi Rp 2,2 juta
  • Sekretaris: Rp 1,3 juta naik menjadi Rp 1,85 juta
  • Pelaksana: Rp 850.000 naik menjadi Rp 1,3 juta

2. Gaji PPS Pemilu 2024

  • Ketua: Rp 900.000 naik menjadi Rp 1,5 juta
  • Anggota: Rp 800.000 naik menjadi Rp 1,3 juta
  • Sekretaris: Rp 800.000 naik menjadi Rp 1,15 juta
  • Pelaksana: Rp 750.000 naik menjadi Rp 1,05 juta

3. Gaji Pantarlih Pemilu 2024

Rp 800.000 naik menjadi Rp 1 juta

Baca juga: Tips Kuat saat Beribadah di Madinah dan Mekkah, dr Zaidul Akbar Rekomendasikan 6 Vitamin Ini

4. Gaji petugas KPPS Pemilu 2024

  • Ketua: Rp 550.000 naik menjadi Rp 1,2 juta (Pemilu 2024) dan Rp 900.000 (Pilkada 2024)
  • Anggota: Rp 500.000 naik menjadi Rp 1,1 juta (Pemilu 2024) dan Rp 850.000 (Pilkada 2024)
  • Satlinmas: Rp 500.000 naik menjadi Rp 700.000 (Pemilu 2024) dan Rp 650.000 (Pilkada 2024)

5. Gaji PPLN Pemilu 2024

  • Ketua: Rp 8 juta naik menjadi Rp 8,4 juta
  • Anggota: Rp 7,5 juta naik menjadi Rp 8 juta
  • Sekretaris: Rp 7 juta
  • Pelaksana: Rp 6,5 juta

6. Pantarlih Luar Negeri

Gaji yang diterima pada Pemilu 2024 adalah Rp 6,5 juta

3 dari 3 halaman

7. Gaji KPPS

  • Ketua: Rp 6,5 juta
  • Sekretaris: Rp 6 juta
  • Satlinmas Luar Negeri: Rp 4,5 juta.

Baca juga: Jaga Kesehatan Paru saat Polusi Udara Tinggi, Ini Pesan dr. Hery Irawan Sp.P

Santunan kecelakaan kerja

Selain kenaikan honor, pemerintah juga menetapkan Santunan Kecelakaan Kerja bagi badan Ad Hoc pada penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan 2024.

Dilansir dari laman KPU, berikut jenis santunan kecelakaan kerja dan besarannya.

  • Meninggal dunia: Rp 36 juta per orang;
  • Cacat permanen: Rp 30,8 juta per orang;
  • Luka berat: Rp 16,5 juta per orang;
  • Luka sedang: Rp 8,25 juta per orang;
  • Bantuan biaya pemakaman: Rp 10 juta per orang.

Baca juga: Rawat Luka Operasi Caesar dengan 9 Cara Mudah Ini, Ibu-ibu Wajib Tahu Ya

Informasi Perekrutan petugas KPPS

Diberitakan KompasTV, KPU bakal mulai membuka rekrutmen KPPS pada Desember 2023-Januari 2024.

Peserta yang terpilih akan bertugas melaksanakan pemungutan suara di TPS.

Masa kerja petugas KPPS Pemilu 2024 adalah satu bulan terhitung sejak 25 Januari sampai 23 Februari 2024.

Berikut syarat petugas KPPS pada Pemilu 2024:

  • Warga negara Indonesia (WNI)
  • Usia minimal 17 tahun dan maksimal 55 tahun
  • Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara
  • Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka
  • Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945
  • Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil
  • Tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau sekurang-kurangnya dalam waktu 5 tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan
  • Berdomisili dalam wilayah kerja KPPS

Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika
Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat
Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara tahun atau lebih. (*)

Selanjutnya
Tags:
Tribunhealth.comGajihonorbadan Ad HocPemiluIni syarat petugas KPPS pada Pemilu 2024pemilu 2024PilkadaPilkada 2024PPKPPSKPPSPPLNKPPLN
BERITATERKAIT
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved