TRIBUNHEALTH.COM - Kini tengah hangat menjadi perbincangan publik mengenao perundungan dan penganiayaan siswa SMP di Cilacap.
Kepala Kepolisian Resor Kota (Kapolresta) Cilacap, Kombes Fannky Ani Sugiharto, telah mengungkap rincian mengenai kasus perundungan yang baru-baru ini terjadi di Cilacap.
Kejadian ini melibatkan seorang siswa yang diduga menjadi anggota kelompok "Barisan siswa".
Melansir TribunJateng.com, aksi perundungan itu menghebohkan masyarakat setelah sebuah video viral menunjukkan aksi kekerasan pada korban.
Menurut Frannky, perundungan ini terjadi saat korban diduga sebagai anggota kelompo "Barisan Siswa", bahkan menggunakan nama kelompok itu untuk menantang kelompok lain.
Baca juga: Masa Jabatan Berakhir, Mantan Bupati Magetan Tinggal di Rumah Ibunya: Saya Tidak Punya
"Dia sempat menantang ke luar.
Akhirnya, dia bertemu dengan ketua 'Barisan Siswa' yang telah menjadi viral dalam video itu," ujarnya dalam pernyataannya pada Rabu (27/9/2023).
Namin, perlu diperhatikan bahwa kedua terduga pelaku perundungan masih di bawah umur.
Maka dari itu, mereka akan diproses hukum dalam koridor sistem peradilan anak.
Wakapolresta Cilacap, AKBP Arief Fajar Satria, mengatakan bahwa peristiwa perundungan itu terjadi hari Selasa (26/9/2023) setelah kakak korban, FF, melaporkan kejadian tersebut pada polisi.
Ketika pulang sekolah, dilaporkan korban mengalami luka-luka di beberapa bagian tubuhnya.
Baca juga: Usai Pendarahan Otak, Kondisi Kesehatan Tukul Arwana Terkuak, Vega Darwanti Sempat Meledek
Dalam video perundungan yang viral itu, terlihat seorang siswa mengenakan topi melakukan tendangan dan pukulan terhadao korban.
Akibat serangan tersebut, korban sampai terjengkang.
Di sekitarnya, terlihat ada beberapa siswa lain, dan saat ada upaya untuk melerai, remaja bertopi itu justru mengancam mereka.
Kejadian perundungan ini menjadi perhatian serius di Cilacap, dan pihak berwenang berkomitmen untuk mengambil tindakan tegas dalam menangani kasus perundungan ini.
(TribunHealth.com)