Breaking News:

Trend dan Viral

BLT Kemiskinan Ekstrem September 2023 Cair, Dapat Rp 900.000, Ini Kriteria Penerimanya

Program BLT Kemiskinan Ektrem namanya ialah BLT Dana Desa yang diberikan untuk membantu keluarga terdampak pandemi Covid-19.

Penulis: Putri Pramestia | Editor: Putri Pramestia
jakarta.tribunnews.com
BLT Kemiskinan Ekstrem September 2023 Cair, Dapat Rp 900.000, Ini Kriteria Penerimanya 

TRIBUNHEALTH.COM - Sejumlah Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang cair di bulan september 2023 seperti BLT PKH, BLT BPNT, dan BLT Kemiskinan Ekstrem.

Program BLT Kemiskinan Ektrem namanya ialah BLT Dana Desa yang diberikan untuk membantu keluarga terdampak pandemi Covid-19.

Melansir Kompas.com, BLT Kemiskinan Ekstrem adalah bantuan yang disalurkan oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Trasmigrasi.

Penyaluran BLT Kemiskinan Ekstrem

Dikutip dari Intisari, mekanisme penyaluran BLT Kemiskinan Ekstrem sama dengan BLT Dana Desa, hanya kuotanya yang dibatasi.

Baca juga: Pernikahan Sepasang Remaja SMA Viral di Media Sosial, Maharnya Tak Main-main

BLT Kemiskinan Ekstrem nominalnya Rp 300.000 per bulan, atau Rp 3.600.000 per tahun, dengan tahap pencairan setiap tiga bulan sekali.

Pada September 2023, merupakan periode pencairan BLT Kemiskinan Ekstrem tahap 3, untuk pencairan bulan Juli, Agustus, dan September.
Oleh karena itu, total dana BLT Kemiskinan Ekstrem yang diterima Rp 900.000 per keluarga. Selanjutnya, warga miskin yang merasa berhak mendapatkannya bisa mengajukan diri.

Kategori penerima BLT Kemiskinan Ekstrem

Berikut ini beberapa kategori yang berhak menerima BLT Kemiskinan Ekstrem.

1. Keluarga miskin atau rentan miskin Syarat utama penerima BLT Kemiskinan Ekstrem adalah keluarga miskin atau rentan miskin. Hal ini dibuktikan dengan menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP), dan Kartu Keluarga (KK).

2 dari 3 halaman

2. Kategori keluarga miskin ekstrem Warga miskin ekstrem adalah warga yang memiliki pendapatan di bawah per kapita per hari, atau yang lebih sederhananya warga yang hanya mempunyai pendapatan setara dengan Rp 9.090 per hari.

Dari segi ekonomi, memenuhi kebutuhan dasar makanan hingga bukan makanan tidak memenuhi.

Baca juga: Kehamilan Lucinta Luna jadi Sorotan: Kesakitan, Muntah Darah dan Paku

3. Keluarga miskin lanjut usia Bantuan ini diprioritaskan untuk keluarga yang memiliki anggota keluarga dengan kategori lansia berumur 60 tahun ke atas.

Penerima bantuan diutamakan keluarga yang berpendapatan rendah dibuktikan dengan kurangnya memenuhi kebutuhan makanan sehari-hari.

4. keluarga miskin anggota keluarga disabilitas

Keluarga miskin dengan kategori ekstrem mempunyai anggota keluarga yang menyandang disabilitas.

Adapun dengan disabilitas rumah tangga tunggal yang merupakan keluarga tunggal di dalam KK, maupun pengurus atau kepala keluarga di dalam KK mereka.

Disabilitas dengan karakteristik sejak lahir atau karena kecelakaan.

5. Keluarga rentan sakit

BLT Kemiskinan Ekstrem juga diperuntukkan bagi keluarga yang memiliki anggota keluarga rentan sakit, atau sakit menahun.

3 dari 3 halaman

Terutama keluarga yang mempunyai keterbatasan dalam upaya pengobatan dan pemenuhan makan sehari-hari.

Baca juga: dr. Zaidul Akbar Imbau Tidur Malam Jam Segini, Bagus untuk Kesehatan & Dicontohkan Rasulullah

Dengan mendapatkan bantuan ini bisa mengurangi sedikit beban keluarga tersebut untuk memenuhi kebutuhan makan sehari-hari.

Jadwal Pencairan BLT Kemiskinan Ekstrem

Mengenai jadwal resmi pencairan BLT Kemiskinan Ekstrem, diserahkan kepada pemerintah desa masing-masing.

Cara pengambilan dana bantuan langsung melalui kantor desa atau kelurahan dengan membawa undangan resmi yang dibagikan oleh pihak Desa/Kelurahan.

Untuk itu, segera cek nama kalian ke Kantor Desa/Kelurahan daerah setempat untuk mengetahui apakah nama kartu Anda terdaftar sebagai penerima manfaat atau tidak.

(TribunHealth.com/Kompas.com)

Selanjutnya
Tags:
Tribunhealth.comBLTBLT Kemiskinan EkstremSeptember 2023
BERITATERKAIT
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved