TRIBUNHEALTH.COM - Dua pria di Bekasi berhasil diringkus polisi lantaran melakukan aksi kejahatan dengan menguras ATM korban.
Hanya menggunakan tusuk gigi, pria berinisial PR (30) dan AR (41) itu bisa melancarkan aksinya berulang kali di tempat yang berbeda.
Pihak berwajib menyebut mereka merupakan residivis yang sudah lama 'bermain' dalam kejahatan tersebut.
Terkait hal ini, Kapolres Metro Bekasi Kombes Twedi Aditya Bennyahdi memberikan penjelasan.
"Itu (tusuk gigi) benda yang digunakan untuk mengganjal lubang mesin ATM," kata Twedi, dikutip Kompas.com.
Baca juga: Oknum ASN Mundur dari Jabatan, Malu Digrebek Warga saat Selingkuh, Hampir Diarak Keliling Kampung

Setelah mengganjal lubang ATM, pelaku menunggu di dekat ATM.
Korban yang datang tentunya akan kesulitan memasukkan kartunya karena ATM sudah "diganjal" tusuk gigi.
Pada saat inilah pelaku mendekati korbannya.
Mereka berpura-pura membantu melalui proses cardless atau tanpa kartu.
"Pelaku masuk ke tempat ATM berpura-pura menawarkan bantuan untuk melakukan proses transaksi ATM tanpa kartu," jelas Twedi.
Pelaku menekan beberapa kali tombol di ATM sampai akhirnya korban memasukkan nomor telepon dan memasukkan PIN.
Baca juga: Kopi Juga Punya Manfaat untuk Kesehatan, Aman Dikonsumsi Asal Tak Kebanyakan, Maksimal Segini

"Pelaku membutuhkan waktu beberapa menit, karena ada proses menekan tombol kemudian memasukkan nomor telepon, memasukkan nomor pin, kemudian memasukkan nomor kartu," kata Twedi.
Saat itu lah, pelaku menukar kartu ATM korban dengan kartu palsu.
"Pada saat mau memasukkan kartu ATM, ternyata kartu ATM korban sudah diganti dengan kartu palsu yang disiapkan pelaku," ujarnya.
Pelaku yang sudah mengantongi kartu ATM korban beserta pin langsung meninggalkan TKP, kemudian langsung menguras rekening korban.

Terakhir kali, PR dan AR beraksi di SPBU Jalan Fatahillah, Desa Kalijaya, Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, Rabu (9/8/2023).
Sebelumnya, keduanya mencuri di Ruko Sukatani, minimarket Pasir Gombong, SPBU Cikarang Selatan, dan SPBU Setu.
Kedua pelaku yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka terancam hukuman Pasal 363 KUHP dengan penjara paling lama 5 tahun penjara.
(TribunHealth.com)