TRIBUNHEALTH.COM - Dua pelaku yang merupakan mucikari ditangkap Polres Batu, Malang.
Salah satu pelaku berstatus sebagai mahasiswa, sementara satu lainnya adalah seorang ibu rumah tangga.
Keduanya terbukti bersalah karena melakukan eksploitasi seksual yakni menawarkan wanita tunasusila melalui aplikasi MiChat.
Lebih lanjut, Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Batu, Mohammad Januar Ferdian mengatakan, kedua pelaku telah menjalani sidang putusan pada Rabu (2/8/2023).
Baca juga: RESMI Rincian Jumlah Formasi dan Alokasi Lowongan CASN 2023, Mayoritas untuk Tenaga Honorer
Kedua pelaku ternyata merupakan sepasang kekasih yang sudah cukup lama berpacaran.
Mereka dijerat Pasal 12 Undang-Undang Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual junto Pasal 55.
Karena hal tersebut, keduanya divonis hukuman pidana 1 tahun 6 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Malang kelas I A.
Identitas terdakwa laki-laki yaitu RI (24), warga Desa Beji, Kecamatan Batu, Kota Batu berstatus sebagai mahasiswa. Kemudian, terdakwa perempuan berinisial APK alias Nela (24) asal Kelurahan Bunulrejo, Kecamatan Blimbing, Kota Malang berstatus sebagai ibu rumah tangga.
"Selain dijerat 1 tahun 6 bulan penjara dikurangi masa tahanan, kedua terdakwa juga didenda Rp 125 juta subsider 1 bulan penjara," kata Januar pada Jumat (4/8/2023).
Kronologi terjadinya tindak pidana yang dilakukan kedua pelaku berawal dengan membuat akun di aplikasi MiChat untuk menawarkan dua orang wanita tunasusila berinisial V dan NR.
Setelah terjadi kesepakatan, kedua wanita tunasusila itu melakukan hubungan badan bersama laki-laki hidung belang.
Peristiwa itu terjadi di salah satu hotel di wilayah Kelurahan Ngaglik, Kota Batu pada Minggu (19/3/2023) dini hari.
Namun, tindakan kedua wanita tunasusila tersebut tercium oleh petugas dari Polres Batu.
Baca juga: Inara Rusli Alami Kecelakaan dengan Sepeda Motor saat Zoom Sambil Nyetir, Sikap Inara Rusli Disorot
"Selanjutnya, petugas kepolisian dari Polres Batu melakukan penggerebekan dan wanita berinisial V dan NR mengaku bahwa yang mencarikan tamu adalah kedua pelaku dengan menggunakan aplikasi MiChat," katanya.
Kedua pelaku dihadapan petugas kepolisian mengaku telah mempekerjakan dua wanita tunasusila sejak Oktober 2022. Mereka mendapatkan keuntungan sebesar Rp 100.000 hingga Rp 250.000 dari setiap transaksi yang ada.
"Alasan mereka melakukan tindakan tersebut karena faktor ekonomi, atau untuk mendapatkan keuntungan berupa uang ratusan ribu rupiah," katanya. (Tribunhealth.com)