Breaking News:

Trend dan Viral

Tiga Petani di Jember Diduga Terlibat Sindikat Jual Beli Senjata Api, 1 Ditangkap, 2 Masih Buronan

Tak ada yang menyangka bila seorang petani bisa terlibat dalam sindikat jual beli senjata api.

Penulis: Putri Pramestia | Editor: Putri Pramestia
maker.tribunnews.com
ilustrasi jual beli senjata api 

TRIBUNHEALTH.COM - Sosok petani diduga terlibat dalam sindikat jual beli senjata api. Kini satu pelaku telah berhasil diamankan polisi, sedangkan 2 masih menjadi buronan.

Tak ada yang menyangka bila seorang petani bisa terlibat dalam sindikat jual beli senjata api.

Melansir Tribunnewsmaker.com, 3 petani asal Banyuwangi diduga terlibat sindiat jual beli senjata api.

Satu petani berhasil diamankan oleh pihak kepolisian.

Sedangkan 2 lainnya masih dalam pencarian polisi.

Seperti apa kronoloinya?

Purwoko (43) petani asal Desa Cluring, Kecamatan Cluring, Kabupaten Banyuwangim Jawa Timur ditangkap karena diduga terlibat sindikat jual beli senjata api di Kabupaten Jember.

sosok petani terlibat sindikat jual beli senjata api
sosok petani terlibat sindikat jual beli senjata api (maker.tribunnews.com)

Baca juga: RSGM Unhas dan Pemerintah Kabupaten Pohuwato Jalin Kerjasama Pelayanan Kesehatan

Pria tersebut ditangkap SAtreskrim Polres Jember ketika hendak menjual senjata api di Dusun Kebonsari, Desa Balung Lor, Kecamatan Balung, Kabupaten Jember, Minggu (16/7/2023).

Wakapolres Kompol Hendry Ibnu Indarto mengatakan, kasus jual beli senjata api ini terungkap dari laporan masyarakat yang melihat pelaku menawarkan senjata api ke kepada warga.

“Informasi dari warga, pelaku datang ke Kecamatan Balung untuk menjual senjata api jenis Revolver,” kata Hendry saat konferensi pers di Mapolres Jember Kamis (20/7/2023).

2 dari 4 halaman

Menurutnya, senjata api jenis revolver rakitan kaliber 22 yang hendak dijual oleh pelaku itu dibeli pada 2018 lalu.

Saat itu, tersangka Purwoko bersama temannya yaitu SH, masing-masing membeli senjata api pada SN.

Harga dari dua snejata api tersebut senilai Rp 5,2 juta.

Namun, keduanya hanya membayar Rp 3,9 juta.

Pelaku SN disebut hanya sebagai perantara saja.

Dia menjual senjata milik GP dan emndapatkan komisi sebesar Rp 300 ribu.

Baca juga: Atasi Bau Badan dengan Bahan Alami, Mulai dari Rebusan Daun Sirih Hingga Lidah Buaya

Pembelian senjata api itu tidak dilengkapi dengan surat dan dokumen yang resmi.

"Pelaku SN ini berhasil kami tangkap di Banyuwangi setelah pengembangan kasus,

Sedangkan GP dan SH masih buron," Tutur dia.

Tersangka Purwoko sendiri mengaku membeli senjata itu untuk dijual kembali.

3 dari 4 halaman

Dia hendak menjual senjata api di kawasan Balung, namun tertangkap terlebih dahulu.

“Minggu kemarin, salah satu senpi hendak dijual di sekitar Balung, tapi berhasil kami amankan,” jelas dia.

Akibat perbuatannya, polisi menjerat pelaku dengan pasal 1 ayat 1 UU Darurat RI No. 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara 20 tahun.

Baca juga: Tips Memilih Lipstik yang Tepat untuk Bibir Kering dan Mengelupas

BERITA LAINNYA, DILUAR NALAR! Siswa SD di Kupang Bawa Senjata Api ke Sekolahan, Guru Syok, Ternyata Nemu dari Sampah

Tak habis pikir, siswa SD di Kota Kupang membawa revolver ke sekolahannya.

Entah apa yang ada dibenak siswa SD berinisial SS ini.

Pasalnya siswa SD di Kota Kupang ini kedapatan membawa senjata api ke sekolahan.

Senjata api jenis revolver tersebut kini diserahkan orangtua SS ke pihak kepolisian setempat.

Hal tersebut dibenarkan oleh Kepala Polsek Maulafa Kota Kupang AKP Nuryani Trisani Ballu.

"Sebelum diserahkan, senjata api tersebut sempat dibawa oleh SS ke sekolahnya," kata Nuryani.

4 dari 4 halaman

SS sempat menyembunyikan senjata api tersebut saat dibawa ke sekolahannya.

Meskipun disembunyikan, teman SS akhirnya mengetahui juga.

Teman SS yang mengetahui berinisial KT lalu mengungkapkan ke orangtuanya.

Baca juga: Mitos atau Fakta, Jika Sedang Berjerawat Diperbolehkan Cuci Muka Menggunakan Sabun Bayi?

Hingga akhirnya orangtua KT melaporkan ke pihak kepolisian.

Tak lama setelah itu pihak kepolisian mendatangi rumah SS dan bertemu kedua orangtuanya.

Setelah dimintai keterangan SS mengaku itu adalah senjata api sang ayah.

Ayah SS akhirnya mengaku mendapatkan senjata api saat dirinya memungut sampah di kali Penfui tahun 2020 lalu.

Ayah SS, YS lalu menyimpan senjata api tersebut di lemari rumahnya.

YS mengira senjata api tersebut rusak karena sudah berkarat.

Saat disimpan di lemari tersebut kemudian SS mengambilnya dan membawanya ke sekolah.

Hingga akhirnya terjadi pelaporan tentang kepelimikan senjata api tersebut ke polisi.

Setelah bertemu dengan kepolisian akhirnya YS menyerahkan senjata api tersebut kepada Polsek Maulafa.

Kapolsek Maulafa, Nuryanti mengimbau kepada masyarakat jika agar segera menyerahkan jika menemukan senjata api.

Pasalnya jika tidak segera menyerahkannya kepihak polisi maka bisa dijerat Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, dengan ancaman hukumannya maksimal seumur hidup dan 20 tahun penjara.

(Kompas.com/ Bagus Supriadi) (TribunHealth.com)

Selanjutnya
Tags:
Tribunhealth.comberita viralviral di media sosialJemberpetani Mujaddara Justyn Vicky Hendy Siswanto Puncak Rembangan
BERITATERKAIT
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved