Breaking News:

Trend dan Viral

Susah Terendus! Anggota Polri & Pegawai Imigrasi Terlibat Perdagangan Ginjal Internasional di Bekasi

Perdagangan ginjal ini sempat terungkap di kawasan Tarumajaya, Bekasi, namun sulit terlacak karena ada peran anggota polisi dan pegawai imigrasi.

Penulis: Melia Istighfaroh | Editor: Melia Istighfaroh
Tribunnews.com
Perdagangan ginjal libatkan polri dan pegawai imigrasi 

TRIBUNHEALTH.COM - Kasus perdagangan ginjal Internasional di Bekasi yang dikirim ke Kamboja masih menyita perhatian publik.

Terlebih setelah terungkap jika ada anggota polisi dan juga pegawai imigrasi yang terlibat didalamnya.

Kasus perdagangan ginjal ini sempat terungkap di kawasan Tarumajaya, Bekasi, namun sulit terlacak karena ada peran anggota polisi dan pegawai imigrasi.

Aipda M alias D merupakan sosok anggota polisi yang terlibat perdagangan ginjal ke Kamboja.

Aipda M berperan menipu tersangka penjualan ginjal bahwa dirinya bisa membantu menghentikan kasus ini jika terendus aparat.

Karena hal tersebut, Aipda M bisa mendapatkan keuntungan hingga ratusan juta rupiah.

Baca juga: Lebih Mahal dari iPhone Terbaru, Harga iPhone 2007 Naik Ratusan Kali Lipat, Laku Rp 2,8 Miliar

Dijelaskan oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi, Aipda M telah mengantongi keuntungan senilai Rp. 612 juta.

"Yang bersangkutan menerima uang sejumlah Rp 612 juta ini menipu pelaku-pelaku menyatakan yang bersangkutan bisa urus agar tidak dilanjutkan kasusnya," kata Kombes Hengki Haryadi dalam konferensi pers, Kamis (20/7/2023).

Lebih lanjut, Hengki menjelaskan, Aipda M memiliki peran menghalang-halangi proses penyidikan oleh tim baik secara langsung maupun tidak langsung.

"Dengan cara suruh buang handphone, berpindah tempat, yang pada intinya menghindari pengejaran pihak kepolisian," ungkapnya.

2 dari 3 halaman

Selain Aipda M, sindikat perdagangan ginjal Internasional ini juga melibatkan seorang pegawai imigrasi yang berinisial AH.

AH berperan membantu meloloskan korban pada saat proses pemeriksaan imigrasi di Bandara Ngurah Rai Bali.

ilustrasi - perdagangan ginjal Internasional
ilustrasi - perdagangan ginjal Internasional (kompas.com)

"Dalam fakta hukum yang kami temukan yang bersangkutan menerima uang Rp 3,2 juta sampai Rp 3,5 juta dari pendonor yang diberangkatkan dari Bali," ucap Hengki.

Hingga saat ini, sudah ada 122 orang yang menjadi korban dalam kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Hengki menjelaskan, tersangka mencari korbannya lewat media sosial.

"Rekrut (korban) dari media sosial Facebook kemudian ada dua akun dan dua grup komunitas yaitu 'Donor Ginjal Indonesia' dan 'Donor Ginjal Luar Negeri', ada dari mulut ke mulut," kata Hengki.

Para tersangka mengelabui pihak imigrasi saat hendak berangkat ke Kamboja dengan alasan akan melakukan kegiatan family gathering ke luar negeri.

"Pada saat keberangkatan ke luar negeri ternyata mereka palsukan rekomendasi beberapa perusahaan seolah akan family gathering ke luar negeri," ucapnya.

Baca juga: Lebih Mahal dari iPhone Terbaru, Harga iPhone 2007 Naik Ratusan Kali Lipat, Laku Rp 2,8 Miliar

"Apabila ditanya petugas imigrasi akan ke mana? Family gathering ini ada surat tugasnya dari perusahaan. Ada perusahaan yang dipalsukan oleh kelompok ini seolah-olah akan family gathering termasuk stempelnya," sambungnya.

Untuk informasi Polda Metro Jaya bersama Polres Metro Bekasi mengekspos kasus perdagangan ginjal Internasional yang sempat viral di kawasan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi.

3 dari 3 halaman

Dalam kasus ini, polisi berhasil menangkap 12 orang tersangka yang terlibat dalam jaringan penjualan ginjal Internasional tersebut.

"Sampai saat ini, tim menahan 12 tersangka," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (19/8/2023).

Karyoto mengungkapkan dalam kasus ini 12 tersangka yang ditangkap berasal dari sindikat, luar sindikat, hingga instansi perdagangan ginjal Internasional tersebut.

"Sembilan tersangka sindikat dalam negeri, satu tersangka sindikat jaringan luar negeri, dua tersangka di luar sindikat, itu dari oknum instansi, oknum Polri ada," ungkapnya.

Adapun ke-12 tersangka yang berhasil ditangkap berinisial MA alias L, R alias R, DS alias R alias B, HA alias D, ST alias I, H alias T alias A, HS alias H, GS alias G, EP alias E, LF alias L.

Ilustrasi ginjal manusia
Ilustrasi ginjal manusia (jogja.tribunnews.com)

Lalu, satu anggota Polri berinisial Aipda M alias D dan satu pegawai Imigrasi berinisial AH alias A.

Untuk 10 tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) dan atau Pasal 4 Undang Undang Republik Indonesia No. 21 Tahun 2007. tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang.

Sementara untuk anggota Polri dijerat Pasal 22 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang jo. Pasal 221 ayat (1) ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Obstruction of justice/Perintangan penyidikan).

Selanjutnya, untuk pegawai Imigrasi dijerat Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang yang berbunyi Setiap penyelenggara Negara yang menyalahgunakan kekuasaan yang mengakibatkan terjadinya tindak pidana perdagangan orang. (Tribunhealth.com)

Selanjutnya
Tags:
Tribunhealth.comBekasiginjalperdagangan ginjalpolisiImigrasi Kombes Hengki Rahmat Effendi
BERITATERKAIT
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved