TRIBUNHEALTH.COM - Polisi menerjunkan unit pasukan Khusus Penjinak Bom untuk menggeledah sebuah tas mencurigakan.
Tindakan ini diambil menyusul adanya laporan mengenai tas yang tak diketahui asal-usulnya.
Tak mau ambil risiko, petugas memakai peralatan penjinak bom super lengkap.
Namun setelah dibuka, isi tas tersebut benar-benar di luar dugaan.
Berikut ini kisahnya.
Baca juga: Viral Video Anggi Anggraeni Tergeletak Lemas karena Depresi, Fahmi Ungkap Kronologi Sebenarnya

Media Malaysia, World of Buzz, memberitakan suasana di Bandar Baru Nilai, Negeri Sembilan, sempat mencekam pada Senin 17 Juli.
Pasalnya ada tas mencurigakan yang tergeletak begitu saja di kawasan bisnis.
Polisi pun segera melakukan tindakan terukur.

Menurut laporan Sinar Harian, Wakil Kepala Polisi Distrik Nilai, Wakil Inspektur Mat Ghani Lateh menceritakan bahwa pihaknya menerima telepon sekitar pukul 13.00, di mana seorang wanita memberi tahu mereka tentang tas mencurigakan yang tertinggal di lokasi.
“Petugas kepolisian yang bertugas sudah diarahkan ke lokasi untuk melakukan penyelidikan. Unit Penjinak Bom Polisi Kerajaan Malaysia (PDRM) dipanggil untuk membantu penyelidikan insiden tersebut,” kata Ghani.
Baca juga: Jangan Asal Cabut Bulu Hidung, Dokter Jelaskan Bahayanya bagi Kesehatan: Lebih Mudah Infeksi

“Tas yang tertinggal dimusnahkan sesuai standar operasional prosedur (SOP) yang ada dan dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa tas tersebut hanya berisi pakaian,” jelasnya.
Ia menambahkan, tidak ditemukan bom di dalam tas tersebut dan diduga ditinggalkan oleh seorang penumpang angkutan umum karena lokasinya merupakan pusat transit bus ekspres untuk kawasan Nilai.
“Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk tidak membuat spekulasi yang dapat menimbulkan kekesalan,” tandasnya.
Berita Viral Lain dari Malaysia:
Bayi Lumpuh Akibat Cedera Tulang Belakang saat Operasi Caesar, Dokter Terbukti Tak Berpengalaman

Seorang gadis berusia 3 tahun kini terbaring lumpuh karena komplikasi operasi caesar saat kelahirannya.
Gadis tersebut lahir melalui operasi caesar.
Sayangnya, bayi itu harus menderita cedera tulang belakang yang berujung kelumpuhan hingga kini, akibat dokter yang melakukan operasi ternyata belum punya cukup pengalaman.
Selain itu, operasi juga dilakukan tanpa pengawasan dokter spesialis obstetri dan ginekologi.
Atas kejadian ini, pengadilan memutuskan pemerintah harus bertanggung jawab penuh terhadap insiden ini.
Dilansir TribunHealth.com dari World of Buzz, berikut ini kisahnya.
Pengadilan Tinggi Kuala Lumpur, Malaysia telah memerintahkan agar seorang gadis berusia 3 tahun diberi kompensasi RM5,6 juta satas kelalaian medis sebuah rumah sakit pemerintah yang menyebabkan korban lumpuh.
Baca juga: Meski Bukan Dokter Profesional, Pria Ini Nekat Mengoperasi Otaknya Sendiri, Untungnya Masih Selamat
Nur Adeena Mohd Syahmir yang lahir pada 12 Mei 2020 melalui prosedur operasi caesar (C-section).
Dia mengalami cedera tulang belakang akibat komplikasi operasi yang membuatnya lumpuh dari leher ke bawah.
Menurut laporan Harian Metro, gadis itu sebagai penggugat melalui ayahnya, mengajukan gugatan kelalaian medis terhadap 19 terdakwa yang terdiri dari pemerintah Malaysia dan 18 petugas medis yang bekerja di rumah sakit pemerintah.
Akibat kelalaian tersebut, saat ini penggugat bergantung pada ventilator dan juga dipasang trakeostomi (lubang di leher).
Tergugat pertama, pemerintah Malaysia, mengakui tanggung jawab pada tanggal 26 Juli 2022, menyebabkan penggugat menarik semua klaim terhadap tergugat kedua hingga ke-19.
Sidang dilanjutkan untuk melakukan penaksiran kerusakan yang berlangsung selama 2 hari.
Hasil pemeriksaan menemukan bahwa petugas medis yang bertugas tidak memiliki pengalaman dalam melakukan operasi.
Baca juga: Dokter di Amerika Nekat Live TikTok saat Operasi, Kini Dilarang Praktik, Sebabkan Usus Pasien Bolong
Selain itu, prosedur operasi caesar dilakukan tanpa pengawasan dokter spesialis kebidanan dan kandungan.
Hakim Datuk Akhtar Tahir dengan tegas menyebut tidak ada uang yang dapat mengurangi rasa sakit dan penderitaan anak tersebut.
"Pengadilan berpandangan bahwa jumlah ganti rugi yang diberikan diperlukan sebagai kompensasi atas biaya tambahan yang akan dikeluarkan oleh wali dalam merawat penggugat yang memiliki kemampuan berbeda," tambahnya.
Mereka akhirnya memutuskan bahwa anak tersebut berhak atas kompensasi yang memadai selama sisa hidupnya, yang mungkin hanya sampai usia 23 tahun, seperti yang disimpulkan oleh dokter spesialis.
(TribunHealth.com/Ahmad Nur Rosikin)