TRIBUNHEALTH.COM - Seorang Kepala Dukuh didemo warganya agar mundur dari jabatannya.
Tak hanya melakukan demo, warga di Pedukuhan Pranan, Kalurahan Banjaroya, Kapanewon Kalibawang, Kabupaten Kulon Progo, juga membentangkan spanduk.
Spanduk dengan berbagai tulisan tuntutan tersebut dipasang di pinggir jalan nasional yang menghubungkan Kulon Progo dengan Kabupaten Magelang dan Borobudur, Jawa Tengah.
Jalanan ramai dipilih warga agar tuntutannya kepada kepala dukuh menjadi viral di media sosial.
Baca juga: Setelah 18 Jam Penerbangan Ditunda, Beruntung Pria AS Ini Menjadi Penumpang Satu-satunya di Pesawat
Aksi demo ini terjadi lantaran warga Kulon progo kecewa dengan kelakukan Kepala Dukuh yang diduga telah melakukan perselingkuhan.
Warga mengaku tak terima jika dikaasannya ada yang melakukan perselingkuhan.
Diduga Kepala Dukuh tersebut berselingkuh dengan tetangganya yang masih satu RT.
“Saya kira 90 persen warga sini (harapannya) sama,
(Dukuh Pranan) disuruh mundur saja,” kata Ketua RT 022, Muh Tohir di rumahnya, Senin (26/6/2023).
Warga merasa nama baik dusun menjadi tercemar, terlebih kabar perselingkuhan telah menyebar sampai ke luar dusun.
“Awalnya kami rapat warga tadi malam, lalu mengutus perwakilan ke Pak Dukuh.
Mereka menyampaikan Dukuh mundur saja.
Dia tidak mau mundur karena katanya bukan dipilih rakyat, tapi lewat ujian,” kata Tohir.
Paginya, muncul berbagai spanduk desakan agar dukuh mundur dari jabatan.
Yoanes Pius Cahyo Nugrohojati selaku Lurah (Kepala Desa) mengungkapkan, kalurahan mengikuti dan telah menangani kasus yang menerpa salah satu perangkat desanya.
Bukti chat dan juga keterangan saksi jadi awal langkah pemerintah untuk turun tangan.
Baca juga: 5 Amalan Sunah Sebelum Lakukan Sholat Idul Adha, Usahakan Lewat Jalan Berbeda Saat Pergi dan Pulang
“Seorang pamong harus menjaga diri,
Tidak baik dan tidak diperbolehkan masalah perselingkuhan,” kata Lurah Pius.
Dilansir dari Kompas.com, Kepala Dukuh yang diduga berselingkuh telah mengakui perbuatannya saat proses mediasi.
Ia bahkan berjanji tak akan mengulangi perbuatannya lagi.
Mediasi juga berlangsung hingga ke kepolisian di April 2023.
Pius mengungkapkan, dalam perjalanan mediasi, dirinya telah memberi surat teguran hingga Surat Peringatan I pada dukuh Pranan dalam kasus ini.
Menurut Pius, sejak itu situasi lebih tenang.
Dukuh Pranan juga bertugas seperti biasa, hadir di berbagai kegiatan warga. Tidak ada laporan negatif terkait dukuh.
“Saya pikir sudah selesai, lalu muncul hari ini,
Sekitar 10 orang datang ke saya,
Tuntutannya mereka yang datang untuk lurah memecat dan menurunkan (dukuh),” kata Lurah Pius di ruang kerjanya.
Lurah Pius mengatakan, dukuh tidak semudah itu diganti. Dukuh bisa menjabat hingga usia 60 tahun. Jabatan ini berbeda dengan jabatan lurah maupun ketua RT yang dipilih secara periodik.
Dukuh bisa diganti bila meninggal dunia, melakukan perbuatan kriminal dengan hukuman yang lebih lima tahun, selain itu juga karena mengundurkan diri.
Dalam kasus Dukuh Pranan, kantor kelurahan dinilai sudah mengambil porsinya dengan memberi teguran hingga peringatan.
“Dukuh bila melanggar mendapat teguran lisan, tertulis, surat peringatan I dan II. Selama itu dalam pembinaan (setelah menerima surat peringatan).
Di masa pembinaan, kalau tidak diindahkan, maka bisa diberhentikan oleh lurah.
Baca juga: Munculnya Luka Melepuh pada Organ Genital Bisa Disebabkan Herpes Simpleks, Waspada Gejala Lainnya
Tapi, koordinasi dengan camat dan PMD,” kata Pius.
“Beda kalau meninggal dunia, melakukan tindakan kriminal dengan hukuman lima tahun, mengundurkan diri,” kata Pius.
Dihubungi via telepon, Dukuh Pranan berinisial W mengaku sedang dirundung isu perselingkuhan tersebut.
Ia menjelaskan, semua berawal dari chating atau pesan singkat saling berbalas yang didapatkan sang istri selagi dirinya tidur.
Chatingan itu akhirnya melebar. W harus melalui sejumlah pertemuan dan mediasi, baik musyawarah antar warga maupun di kepolisian. Istri dari W juga pernah melaporkannya ke polisi.
Belakangan, ia juga menggugat cerai W di pengadilan.
Setelah sejumlah mediasi, laporan polisi dicabut.
Dari semua mediasi itu kasusnya seharusnya bisa selesai.
Namun, warga tetap menuntut agar dirinya mundur dari jabatan.
Dukuh W bertahan dan menyerahkan kasusnya ke kantor tempat dia bekerja.
“Saya ikut arahan dari kelurahan. Berproses begitu saja,” kata Dukuh W. (Tribunhealth.com/Kompas.com)