Breaking News:

Trend dan Viral

VIRAL Seorang Pria Nekat Sebar Foto dan Video Mantan Pacar Lantaran Tidak Terima Diputus

Seorang pria asal Kelurahan Bendogerit, Kecamatan SAnanwetan, Kota Blitar Nekat sebar foto dan video mantan pacar lantaran merasa tidak terima diputus

Editor: Putri Pramestia
bogor.tribunnews.com
Seorang Pria Nekat Sebar Foto dan Video Mantan Pacar Lantaran Kesal Diputus 

TRIBUNHEALTH.COM - Pria berinisial R (22) nekat menyebarkan video dan foto syur mantan kekasihnya lantaran merasa tidak terima diputus.

Kini, pemuda asal Kelurahan Bendogerit, Kecamatan Sananwetan, Kota Blitar itu ditangkap pihak Kepolisian Resor Kota malang Kota.

Melansir dari laman Kompas.com, Kompol Syabain Rahmad Kusriyanto, Kapolsek Klojen, Kota Malang mengatakan, korban dan pelaku sempat memiliki hubungan asmara atau berpacaran. Namun hubungan tersebut kandas dan pelaku sakit hati terhadap korban.

Seorang Pria Nekat Sebar Foto dan Video Mantan Pacar Lantaran Kesal Diputus
Seorang Pria Nekat Sebar Foto dan Video Mantan Pacar Lantaran Kesal Diputus (bogor.tribunnews.com)

Baca juga: Berikut Daftar Sekolah dan Kampus di Mana 7 Presiden Indonesia Pernah Menempuh Pendidikan

Koban berinisial DK (20), asal Kecamatan Pagak, Kabupaten malang.

Lantas, pelaku menyebarkan foto dan video syur korban di media sosial.

Selain itu, pelaku juga mengirim foto dan video tersebut ke nomor WhatsApp adik korban.

Kejadian tersebut membuat warung makan atau tempat korban bekerja yang berada di Kota Malang ikut berpengaruh.

Sebab, salah satu postingan pelaku menyebutkan bahwa warung tersebut menyediakan layanan prostitusi online atau open BO.

Baca juga: PILU 4 Anak Kecil Memandangi Jenazah Ibunya, Ditinggal Ayah 2 Tahun Lalu, Kini Nenek Sakit Stroke

"Kemudian ada laporan dari korban yang masuk ke kami pada 29 April 2023 lalu. Setelah itu, laporan tersebut kita tindaklanjuti dan dilakukan penyelidikan," kata Syabain pada Minggu (11/6/2023).

Pelaku ditangkap di salah satu hotel di wilayah Sleman, Yogyakarta, pada Selasa (23/5/2023) malam. Polisi mengamankan barang bukti berupa dua buah HP yang digunakan pelaku untuk menyebar foto dan video syur korban.

2 dari 2 halaman

Pelaku dijerat dengan Pasal 29 UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 45 ayat (1) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Untuk ancaman hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun," katanya.

(TribunHealth.com/PP)

Selanjutnya
Tags:
Tribunhealth.comberita viralviral di media sosialViralfotovideoPutus Cinta Cromboloni Dhawank Delvi Syakirah
BERITATERKAIT
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved