Breaking News:

Trend dan Viral

Download Segera! Ini 6 Aplikasi Penghasil Uang Resmi dari Pemerintah, ClipClaps Jadi Salah Satunya

6 Aplikasi penghasil uang resmi dari pemerintah ini juga sangat diminati oleh pengguna App Store maupun Google Play Store.

Penulis: Melia Istighfaroh | Editor: Melia Istighfaroh
Pixabay
Ilustrasi - Aplikasi penghasil uang resmi dari pemerintah 

TRIBUNHEALTH.COM - Jangan sampai ketinggalan untuk memanfaatkan aplikasi penghasil uang.

Aplikasi penghasil uang ini menjadi solusi penghasilan tambahan untuk para penggunanya.

6 Aplikasi ini juga sangat diminati oleh pengguna App Store maupun Google Play Store.

Sebab misi yang dimiliki aplikasi penghasil uang ini tergolong tidak menyulitkan para penggunanya.

berikut 6 rekomendasi aplikasi penghasul yang 2023 resmi dari pemerintah.

Baca juga: Tetap Bersyukur Meski Gagal Menikah, Pria ini Pergoki Calon Istrinya Selingkuh H-6 Pernikahan

ilustrasi smartphone
ilustrasi smartphone (tribunnews.com)

1. ClipClaps

ClipClaps adalah aplikasi penghasil uang yang sangat populer.

Dapatkan bayaran untuk menonton video yang pendek dan menyenangkan dari ponsel.

Jika pengguna sering mencari video lucu di YouTube, beralihlah ke ClipClaps untuk mendapatkan bayarannya.

Pengguna akan mendapat lebih banyak uang jika mengundang teman untuk mendownload ClipClaps.

2 dari 4 halaman

2. Clixsense Indonesia

Clixsense Indonesia merupakan salah satu aplikasi penghasil uang yang berbasis survey online yang terkenal di kalangan surveyor.

Aplikasi survey ini menawarkan reward cukup besar untuk surveyornya, yaitu sekitar ratusan ribu rupiah.

Penghasilan yang diberikan tergantung dari berapa lama waktu pengguna menyelesaikan survey.

Semakin lama waktu yang diperlukan, uang yang pengguna dapatkan juga akan semakin besar.

3. Viewfruit

Viewfruit adalah panel survey berbahasa Indonesia yang paling mudah dan paling sering mengirimkan undangan survey sekitar 3-4 kali dalam seminggu.

Hal ini memungkinkan kita mendapatkan poin yang jika diakumulasi telah mencapai batas penukaran dapat ditukarkan menjadi uang.

Pengerjaan survey pun bisa melalui aplikasi smartphone atau desktop PC.

Aplikasi survey berbayar ini dapat mengirimkan satu hingga tiga undangan survey setiap harinya.

3 dari 4 halaman

Setiap survey yang dikerjakan memperoleh sekitar 200 hingga 500 poin.

Baca juga: Dipercaya Punya Manfaat Super, Cuka Sari Apel Ternyata juga Punya Efek Samping dan Sederet Mitos Ini

4. Opinion World

Opinian World menjadi salah satu situs penyelenggara survey yang juga ikut melebarkan sayap ke Indonesia.

Di sini, pengguna bisa mengetahui informasi tentang berapa lama waktu pengisian survey dan poin yang akan didapatkan.

Setelah mengumpulkan minimal 1000 poin, pengguna akan dibayar senilai 10 USD.

5. Bay Mack

Aplikasi ini diklaim dapat membayar para penonton hanya dengan menonton video yang disediakan.

Perbedaannya adalah aplikasi ini menggunakan sistem tiket.

Bay Mack juga menyarankan pengguna untuk dapat menonton video-video ceramah di Bulan Ramadhan ini.

Setiap video yang kalian tonton di aplikasi ini bisa menghasilkan tiket sebanyak mungkin.

4 dari 4 halaman

Setelah itu, tiket-tiket yang kalian dapatkan akan digunakan sebagai undian untuk memenangkan hadiah yang sudah disiapkan dari aplikasi.

Hadiah itulah yang akan kalian dapatkan dalam bentuk uang.

6. Watch2Earn

Aplikasi ini dipercaya dapat membayar penontonnya hanya dengan menonton video YouTube.

Sistem pembayarannya adalah menggunakan koin.

Koin-koin yang dikumpulkan dapat ditukar menjadi uang.

Keunggulan lain dengan menggunakan aplikasi ini adalah kalian akan mendapatkan koin setiap harinya.

Akan tetapi, jumlah koin yang kamu dapat saat login setiap harinya bervariasi. (Tribunhealth)

Baca juga: Ferdy Sambo Kirim Surat untuk Anak Sulung di Hari Ulang Tahun, Berikut Profil Trisha Eungelica

Diolah dari artikel Tribunkaltim.com.

Selanjutnya
Tags:
Tribunhealth.comAplikasi penghasil uangApp StoreGoogle Play Store FC Mobile Facebook Lite
BERITATERKAIT
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved