TRIBUNHEALTH.COM - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) resmi menerbitkan izin edar atau Emergency Used Authorization/EUA kepada vaksin Covid-19, yaitu Vaksin Indovac.
Vaksin Indovac adalah vaksin pertama yang dikembangkan di dalam negeri sendiri.
Vaksin Indovac dikembangkan oleh PT Bio Farma bekerja sama dengan Baylor College of Medicine USA.
Baca juga: Kasus Covid Varian XBB Terus Bertambah, dr. Syahril: Masyarakat Belum Vaksin Risiko Kematian Tinggi
Platform teknologi pengembangan vaksin Indovac yaitu platform protein rekombinan sub-unit (yeast based).
Sementara itu, dilansir Tribunhealth.com dari situs resmi indonesiabaik.id Kementerian Kesehatan telah mengeluarkan tata laksana penggunaan vaksin Indovac, yaitu:
1. Vaksin Indovac adalah vaksin COVID-19 platform protein subunit rekombinan.
2. Antigen yang digunakan ialah protein rekombinan receptor binding domain (RBD) yang merupakan bagian dari virus SARSCoV-2 dan dihasilkan pada sel inang ragi (yeast) Pichia pastoris.
3. Vaksin ini dapat diberikan pada usia 18 tahun ke atas
Baca juga: Segera Vaksinasi Booster Guna Kurangi Risiko Kesakitan dan Kematian Akibat Covid-19
4. Kemasan 1 vial dengan @ 10 dosis (5 ml).
5. Sebagai dosis primer diberikan secara intramuskular (pada otot) sebanyak dua dosis, masing-masing 0,5 mL dengan interval 28 hari.
6. Sebagai dosis lanjutan (booster) untuk vaksin primer Sinovac diberikan satu dosis dengan dosis penuh (full dose) 0,5 ml.
7. Sebelum dilakukan penyuntikan dilakukan skrining kesehatan sesuai dengan format skrining yang sesuai.
Penyimpanan di suhu 2-8° C, kering dan vaksin tidak boleh dibekukan.
Baca juga: Presiden Luncurkan Vaksin Indovac, Berharap Indo Farma Dorong Indonesia Mandiri dalam Vaksin
TRIBUNHEALTH