TRIBUNHEALTH.COM - Sunat atau khitan adalah tindakan pembedahan yang biasa dikerjakan pada anak laki-laki.
Umumnya pengerjaan sunat bisa dilakukan di rumah atau rumah sakit.
Dokter spesialis urologi adalah profesi yang bisa melakukan tindakan pembedahan satu ini.
Baca juga: Lama Pemulihan dan Pantangan Setelah Sunat yang Perlu Diketahui dari dr. Rizki Muhammad Ihsan, Sp. U
Pasca sunat, tak jarang pasien akan mendapatkan sejumlah himbauan agar berhati-hati terhadap luka dan istirahat yang cukup.
Terlebih apabila masih tersisa nyeri yang membuat pasien merasa tidak nyaman.

Untuk menghindari itu semua, orangtua terkadang menganjurkan anak memakai celana dalam sunat.
Namun apakah hal ini diperbolehkan oleh dokter?
Untuk mengetahuinya, simak penjelasan dr. Rizki Muhammad Ihsan, Sp. U.
Baca juga: Profil dr. Rizki Muhammad Ihsan, Dokter Spesialis Urologi dari RS Nirmala Suri Sukoharjo
Rizki lahir di Pekanbaru, 3 Agustus 1988.
Ia adalah seorang dokter spesialis urologi di Rumah Sakit (RS) Nirmala Suri, Sukoharjo, Jawa Tengah.
Sebelumnya, ia pernah menjalankan praktek sebagai dokter umum di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) kota Dumai (2012-2013) dan RS Mitra Paramedika Sleman (2013-2014).

Rizki merupakan lulusan dari Fakultas Kedokteran Universitas Islam Indonesia pada 2011.
Kemudian pada 2014, ia kembali melanjutkan program pendidikan dokter dengan spesialisasi Urologi di Fakultas Kedokteran Universitas Gadjah Mada (UGM).
Baca juga: Manakah Metode Sunat yag Terbaik Sesuai Rekomendasi Dokter? Ini Jawaban dr. Rizki Muhammad Ihsan
Sebelum berprofesi sebagai seorang dokter, Rizki sempat mengenyam berbagai jenjang pendidikan dari Taman Kanak-kanak hingga Sekolah Menengah Atas (SMA) di sejumlah daerah.
Tanya:
Dokter apakah setelah sunat memang dianjurkan memakai celana dalam sunat?

Baca juga: Sebelum Memilih Metode Sunat, Perhatikan Sejumlah Hal Berikut dari dr. Rizki Muhammad Ihsan, Sp. U
Dea, Solo.
dr. Rizki Muhammad Ihsan, Sp. U Menjawab:
Celana sunat boleh saja, apalagi kalau pasien nyaman memakainya karena bisa terlindung dari rasa nyeri.
Boleh tetapi bukan yang dianjurkan ya.

Kalau saya biasanya hanya menganjurkan untuk memakai sarung saja.
Karena kalau terkena celana dalam agak nyeri.
Baca juga: Bolehkah Penyandang Hemofilia Melakukan Khitan? Begini Penjelasan dr. Olga Rasiyanti Siregar
(Tribunhealth.com/Ranum Kumala Dewi)