TRIBUNHEALTH.COM - Vaksinasi Covid-19 saat ini sangat dianjurkan oleh pemerintah.
Melalui vaksinais, diharapkan seluruh masyarakat memiliki perlindungan diri dari penularan virus Covid-19.
Namun perlu diketahui, Ketua Bidang Unit Donor Darah PMI Pusat, dr. Linda Lukitari Waseso menganjurkan untuk melakukan donor darah sebelum mengikuti vaksinasi.
Baca juga: Pesan dr. Lugyanti Sukrisman, SpPD-KHOM agar Peduli terhadap Kualitas Darah
"Kami menganjurkan sebelum vaksin 'yuk donor'."
"Vaksin wajib, tetapi sebelum vaksin sebaiknya donor darah," ucap Linda dilansir Tribunhealth.com dari tayangan YouTube KompasTV.
Pasalnya, bagi seseorang yang telah mengikuti vaksinasi, tidak bisa serta merta memberikan donor darah.
Perlu membutuhkan jeda waktu tertentu yang menyesuaikan jenis vaksin yang telah digunakan.
Baca juga: Pakar Penyakit Menular: Kemungkinan Vaksin Covid-19 Tak Perlu Dimodifikasi untuk Lawan Omicron
Seseorang yang mengikuti vaksinasi jenis AstraZeneca, baru diperbolehkan melakukan donor darah selah 7 hari setelah vaksin.
Apabila telah menyelesaikan vaksinasi dosis kedua.
"AstraZeneca kalau dari kami kurang lebih 7 hari dari vaksin kedua," terang Linda.
Sedikit berbeda dengan Persatuan Dokter Spesialis Penyakit Dalam Indonesia, yang memberikan rekomendasi melakukan kegiatan donor darah pasca vaksinasi khusus jenis Sinovac, setelah 3 hari.
Baca juga: Terdapat Hubungan Donor Darah dengan Rhesus, Simak Informasi dari dr. Lugyanti Sukrisman, SpPD-KHOM
"Kita mengikuti saja, karena itu juga untuk keamanan pasien yang akan diberikan dan mereka yang akan memberikan."
"Jadi donor darah setelah vaksin bukan tidak boleh, boleh. Tetapi perlu waktu," tegas Linda.
Penjelasan dr. Linda Lukitari Waseso ini dilansir Tribunhealth.com dari tayangan YouTube KompasTV, Kamis (29/7/2021).
(Tribunhealth.com/Ranum Kumala Dewi)