TRIBUNHEALTH.COM - Pemerintah tengah mempersiapkan pelaksanaan vaksinasi booster di Tahun 2022.
Upaya yang tengah dilakukan ialah penyesuaian dasar hukum yang memperkuat program vaksinasi.
Sementara, Badan Pemeriksa Obat dan Makanan (POM) tengah memproses Emergency Use of Authorization (EUA) dari vaksin Pfizer, Sinovac dan Astrazeneca.
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof. Wiku Adisasmito menjelaskan, selain menggunakan vaksin buatan luar negeri, Pemerintah juga membuka peluang menggunakan vaksin Merah Putih sebagai kandidat vaksin booster.
Baca juga: Masa Inkubasi Omicron Lebih Pendek, Bisa Tularkan Covid-19 sebelum Muncul Gejala Pertama
Vaksin Merah Putih merupakan karya anak bangsa yang ditargetkan sebagai vaksin booster.
"Selain itu vaksin Merah Putih dengan berbagai platform dan asal instansi juga sedang dipersiapkan untuk digunakan sebagai vaksin booster," tegas Wiku dilansir Tribunhealth.com dari situs resmi covid19.go.id.
Disamping itu, Wiku mengingatkan bahwa vaksin memang besar manfaatnya. Seperti:

- Mencegah keparahan gejala
- Menurunkan risiko perawatan di rumah sakit
- Menekan kematian
- hingga menurunkan laju mutasi virus.
Baca juga: Tak Ada Satu pun Negara yang Siap Hadapi Pandemi Berikutnya, Kegagalan AS Hadapi Covid Jadi Contoh

Namun, sangat diharapkan masyarakat yang sudah menerima dosis lengkap agar melengkapi perlindungan diri dengan protokol kesehatan yang ketat.
Karena, diakui bahwa vaksin tidak dapat mencegah penularan.
Penularan hanya dapat dicegah dengan disiplin protokol kesehatan dan kebijakan pelaku perjalanan internasional yang ketat dalam mencegah importasi kasus.
Baca juga: Beberapa Hal yang Harus Diwaspadai Orang Tua Agar Anak Terhindar dari Covid-19
(Tribunhealth.com/Ranum Kumala Dewi)