Breaking News:

Pemerintah Percepat Target Vaksinasi bagi Kelompok Disabilitas hingga Oktober Tahun Ini

Berikut ini simak informasi mengenai percepatan vaksinasi pada kelompok masyarakat yang memiliki disabilitas.

Penulis: Ranum Kumala Dewi | Editor: Melia Istighfaroh
tribunnews.com
ilustrasi vaksinasi Covid-19-simak informasi mengenai percepatan vaksinasi pada kelompok disabilitas. 

TRIBUNHEALTH.COM - Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat drg Widyawati, MKM mengatakan bahwa Pemerintah memfokuskan percepatan pelaksanaan vaksinasi bagi Kelompok Disabilitas di enam provinsi di Pulau Jawa dan Bali.

Dilansir Tribunhealth.com dari situs resmi sehatnegeriku.kemkes.go.id, ke enam provinsi tersebut adalah:

- Banten

Baca juga: dr. Edward Pandu Wiriansya Sp. P(K) Jelaskan Alasan Penderita Penyakit Paru Rentan Terkena Covid-19

- Jawa Barat

- Jawa Tengah

- D.I Yogyakarta

Ilustrasi vaksinasi Covid-19
Ilustrasi vaksinasi Covid-19 (Piroschka van de Wouw / ANP / AFP)

- Jawa Timur

- dan Bali.

Diharapkan sebanyak 225 ribu sasaran vaksinasi selesai divaksinasi di bulan Oktober 2021.

Baca juga: Kemenkes Izinkan Pemberian Vaksinasi Covid-19 pada Ibu Hamil, Ini Aturan Lengkapnya

Percepatan vaksinasi bagi penyandang Disabilitas di wilayah Jawa dan Bali menggunakan vaksin Sinopharm yang diperoleh melalui mekanisme hibah dari Raja Uni Emirat Arab sebanyak 450.000 dosis.

2 dari 3 halaman

Proses vaksinasi tersebut diberikan melalui fasilitas pelayanan kesehatan dan sentra-sentra vaksinasi Covid-19.

Dalam pelaksanannya, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) bekerja sama dengan Kementerian Sosial (Kemensos) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk pendataan dan pendaftaran NIK dari kelompok sasaran disabilitas.

Baca juga: Pemberian Vaksinasi Dosis Ketiga Sebagai Penguat Terhadap Tenaga Kesehatan (Nakes)

Kelompok Disabilitas sendiri masuk ke dalam sasaran tahap 3 yaitu masyarakat rentan.

Ilustrasi Vaksin - Bukti vaksin menjadi salah satu syarat yang harus dimiliki oleh seluruh masyarakat, maka simak penjelasan tentang vaksinasi berikut ini.
Ilustrasi Vaksin - Bukti vaksin menjadi salah satu syarat yang harus dimiliki oleh seluruh masyarakat, maka simak penjelasan tentang vaksinasi berikut ini. (TRIBUNNEWS/HERUDIN)

Secara keseluruhan terdapat 562.242 target sasaran vaksinasi pada kelompok penyandang disabilitas di seluruh Indonesia.

Sebelumnya Kemenkes telah mengeluarkan Surat Edaran yang menyatakan bahwa penyandang disabilitas dapat dilayani di seluruh fasilitas kesehatan/sentra vaksinasi manapun dan tidak terbatas pada alamat domisili KTP.

Baca juga: dr. Aditya, M.Biomed Menjelaskan Hal yang Perlu Diketahui tentang Long Covid

Hal ini Sesuai Surat Edaran Menteri Kesehatan No. HK.02.01/MENKES/598/2021 Tentang Percepatan Pelaksanaan Vaksinasi COVID-19 Bagi Masyarakat Lanjut Usia, Penyandang Disabilitas, Serta Pendidik, dan Tenaga Pendidikan.

"Tentunya kegiatan vaksinasi berjalan dengan adanya kerjasama dengan komunitas, organisasi lokal, dan pihak swasta."

"Untuk melakukan mobilisasi masyarakat lanjut usia dan penyandang disabilitas mendaftarkan, dan mengatur transportasi antar jemput masyarakat lanjut usia dan penyandang disabilitas ke fasilitas pelayanan kesehatan tempat pelayanan vaksinasi Covid-19.” tambah drg Widyawati.

ilustrasi seseorang yang alami disabilitas
ilustrasi seseorang yang alami disabilitas (tribunnews.com)

Kementerian Kesehatan juga telah mengeluarkan Surat Edaran nomor HK.02.02/III/15242/2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi COVID-19 bagi Masyarakat Rentan dan Masyarakat Lainnya yang Belum Memiliki Nomor Induk Kependudukan.

Surat Edaran itu ditujukan kepada seluruh Kepala Dinas Kesehatan Provinsi, Kabupaten, dan Kota.

3 dari 3 halaman

"Semangat yang mau kita jaga di sini adalah seluruh masyarakat Indonesia terlindungi dari paparan virus Covid-19," tandasnya.

Baca juga: dr. M. Syah Abdaly, Sp.PD Sarankan Konsumsi Vitamin C, B, D, E, dan Zinc di Tengah Pandemi COVID-19

(Tribunhealth.com/Ranum Kumala Dewi)

Selanjutnya
Tags:
Tribunhealth.comKemenkesVaksinasiCovid-19
BERITATERKAIT
KOMENTAR

BERITA TERKINI

berita POPULER

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved